Palembang,-kompaslink.com|
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan jumlah yang fantastis. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.469 gram sabu dan 823 butir ekstasi. Pemusnahan ini merupakan hasil dari 12 laporan polisi yang berhasil diungkap pada bulan Agustus hingga September 2025 dengan 20 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan pada September 2025 ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel di beberapa wilayah, termasuk Palembang, Musi Rawas, Banyuasin, dan Musi Banyuasin. Salah satu kasus terbesar adalah penangkapan di Kabupaten Musi Rawas, di mana polisi berhasil mengamankan 295 gram sabu dan 44 butir ekstasi dari dua tersangka, Bustari dan Oktikal.
Selain itu, ada juga penangkapan di Musi Banyuasin yang melibatkan tiga tersangka, Peri Kisi Haryanto, Legiono, dan Effendi, dengan barang bukti 138,27 gram sabu. Dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini, Ditresnarkoba Polda Sumsel memperkirakan setidaknya 15.183 jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum pidana mati atau seumur hidup,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia terangkan bahwa dengan dimusnahkannya barang bukti ini, menunjukkan bahwa pihaknya selalu bekerja keras dan fokus dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba yang ada di seluruh wilayah Polda Sumsel.
“Plt Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syekh Kopek, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.“Anggota kami akan fokus dan terus bekerja melakukan penyidikan terkait kasus-kasus peredaran gelap narkoba diseluruh wilayah hukum Polda Sumsel
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata kerja keras tim kami dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba, tegasnya.











