Pelaku Kejahatan Terhadap Anak Ditangkap Kurang dari 24 Jam oleh Tim Gabungan Polres OKI

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|
OKI, 27 Juli 2025 – Peristiwa memilukan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial R, menjadi korban tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, OKI.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Pedamaran, diketahui bahwa pelaku berinisial RY (20) membujuk korban dengan dalih akan membelikan makanan ringan dan mencari pipet (cucup). Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.

“Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah memperoleh informasi dan keterangan saksi-saksi. Pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu berhasil digagalkan.

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum, ungkap Kapolres

Ia dijerat dengan:
Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian,
Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kapolres OKI menegaskan bahwa jajaran Polres OKI berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila melihat kejadian tindak pidana. Ini adalah tragedi yang sangat menyayat hati, dan kami pastikan pelaku akan dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Gandeng Pemerintah Desa, Polres OKI Gelar Sosialisasi Mitigasi Karhutla di Lempuing Jaya
Polres OKI Gelar FKP Mandiri 2026, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat
Polsek Air Sugihan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Demi Informasi yang Akurat dan Berimbang
Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur
Irjen Kementan RI Tinjau Cetak Sawah Siap Tanam di OKI, Danrem 044/Gapo Tegaskan Komitmen Kawal Ketahanan Pangan
Danrem 044/Gapo Hadiri Panen Raya TNI, Perkuat Sinergi Menuju Swasembada Pangan Nasional
Kapolres OKI Pimpin Langsung Pengamanan dan Pemulihan Situasi Kamtibmas di Lempuing
Polres OKI Resmikan Bedah Rumah Eks Napiter, Bukti Keberhasilan Program Deradikalisasi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:16

Transformasi Layanan Pertanahan, Plt. Kasubbag Tata Usaha Ajak Pegawai Tingkatkan Kompetensi Kerja ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:15

Ditengah Kemeriahan perlombaan dalam rangka Semarak HUT ke-81 pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:14

Semarak HUT ke-81 RI, Kantah Purbalingga Pererat Kebersamaan dan Kekompakan Pegawai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:09

Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) 24/7 hadir sebagai komitmen bersama untuk mempercepat transformasi pelayanan publik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:07

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:08

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:06

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:04

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Berita Terbaru