Genderang Perang Terhadap Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu dan 23.573 Butir Ekstasi

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-kompaslink.com.
Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan tidak memberikan sedikit pun ruang bagi pelaku untuk mengedarkan barangnya di Bumi Sriwijaya.

Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti sabu 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel Selasa (15/7/2025).

Barang bukti ini hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka dengan 10 laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel diantaranya, Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH diwakili P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan ,SH,SIK menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya tanpa pandang bulu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Menurut Yulian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemusnahan 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi yang berasal dari ungkap kasus selama Juni 2025.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,”ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Beri Penghargaan 170 Personel, Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan
Respon Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Ruko di Palembang, Satu Mobil Tak Terselamatkan
DPC Horas Bangso Batak Kota Palembang Merayakan Ulang Tahun Bendaharanya
Danrem 044/Gapo Olahraga Bersama Pangdam II/Sriwijaya, Perkuat Soliditas dan Kebugaran Prajurit
Polda Sumsel Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Lewat Gerakan Belida Asri
PMPB Sumsel Memberi Santunan Ke Panti Asuhan Al-Husnari
Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Personel Bidhumas Polda Sumsel Gelar Nobar Malam Penganugerahan Hoegeng Awards 2026
Gerak Cepat Polda Sumsel Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:16

Kapolda Sumsel Beri Penghargaan 170 Personel, Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:57

Respon Cepat Damkar Padamkan Kebakaran Ruko di Palembang, Satu Mobil Tak Terselamatkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:18

DPC Horas Bangso Batak Kota Palembang Merayakan Ulang Tahun Bendaharanya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:00

Polda Sumsel Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat Lewat Gerakan Belida Asri

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:24

PMPB Sumsel Memberi Santunan Ke Panti Asuhan Al-Husnari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:08

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Personel Bidhumas Polda Sumsel Gelar Nobar Malam Penganugerahan Hoegeng Awards 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58

Gerak Cepat Polda Sumsel Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50

Pipa Gas Bocor di Prabumulih, Polda Sumsel Terjunkan Personel Pastikan Keamanan Warga

Berita Terbaru