Press Release Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan(CURAS) di Desa Tanjung Tawang

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|Polres Empat Lawang Polda Sumsel–Press Release Ungkap Kasus Satreskrim Polres Empat Lawang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun hingga 12 tahun penjara. Pada Hari Kamis 10 Juli 2025 bertempat di Mapolres Empat Lawang.
Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 20.00 wib, bertempat di jalan raya yang beralamatkan di Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B -26 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Muara Pinang / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tanggal 22 Juni 2025.
Kronologis kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 21 juni 2025 sekira pukul 20.00 wib, pada saat itu pelapor (Ari Pribadi) hendak berangkat ke jambi bersama dengan anaknya menggunakan kendaraan mobil merek grand max berwarna putih nopol BA 8342 YA, ditengah perjalanan tepatnya di desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Pelapor bersama dengan anaknya diikuti ataupun diiringi oleh 3 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.

Pada hari selasa tanggal 08 juli 2025, sekira pukul 23.30 wib anggota team elang sat reskrim Polres Empat Lawang bersama dengan anggota Polsek Muara Pinang mendapatkan informasi bahwa saudara hengki rapindo merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan raya yang beralamat di desa tanjung tawang, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Empat Lawang memerintahkan Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif dan Anggota Team Elang dan juga bersama Polsek Muara Pinang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian tersangka saudara hengki langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU ADAM RAHMAN, S.Tr.K. dan didampingi PJU Polres Empat Lawang menyampaikan Press Release bahwa tersangka dengan motif faktor ekonomi dan bermodus memberhentikan kendaraan korban dengan beralasan meminta rokok untuk barang bukti masih dalam pencarian Barang (DPB).
Saat ini tersangka berhasil di amankan a.n Hengki Rapindo (21) belum bekerja beralamat Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Vigo (DPO) dan Ardian (DPO).
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Empat Lawang menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas aksi-aksi premanisme dan tindak kejahatan lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Hadir di Tengah Masyarakat, Si Baja Polsek Muara Pinang Kawal Pengantaran Jenazah hingga Pemakaman
Kapolres Empat Lawang Datangi Rumah Warga, Ajak Cegah Karhutla
Kabur ke Jambi, TerdugaTersangka Pencurian Perusahaan di Empat Lawang Ditangkap
Polda Sumsel Perkuat Pengawasan Internal Melalui Tindakan Tegas PTDH Personel Bermasalah
Mobil Patroli Jadi Kendaraan Antar Jenazah, Kepedulian Polri Hadir di Tengah Duka Warga
Konferensi Pers di Empat Lawang, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 200 Kilogram Ganja
Razia Rutin Sel Tahanan, Polres Empat Lawang Sita Sejumlah Barang Terlarang
Panen Jagung di Talang Padang Berlangsung Sukses, Polsek Paiker Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:27

Kementerian Hukum RI Resmi Mengesahkan Himpunan Media Pers Mikro Kecil Indonesia

Selasa, 22 September 2026 - 07:11

Tegakkan Akuntabilitas, Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Penanganan Perkara oleh Personelnya

Selasa, 22 September 2026 - 03:21

Kapolda Sumsel Pimpin Gerakan Asri, Dorong Kebersihan Jadi Budaya Bersama

Selasa, 22 September 2026 - 02:19

Camat Alang alang lebar Palembang Inisiasi Forum Silahturahmi Masjid & Mushollah 

Senin, 21 September 2026 - 17:17

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Jumat, 18 September 2026 - 21:58

Polda Sumsel Ringkus Diduga Pelaku Penganiayaan Balita yang Viral di Medsos

Jumat, 18 September 2026 - 10:58

Kedok “Jasa” SPJ dan SIPLAH, Dua Oknum Disdik Banyuasin Ditangkap Peras Kepala Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 10:50

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Berita Terbaru