Gelumbang (Sumsel)-kompaslink.com|
Terpantau Jelas, Lokasi ini diduga dijadikan tempat penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal beroperasi.
Aktivitas di Gudang tersebut berlokasi di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan
Menurut keterangan warga yang namanya enggan di sebutkan mengatakan, aktivitas bongkar muat BBM kerap berlangsung di siang dan malam hari, warga sering melihat mobil tanki warna putih biru keluar masuk gudang” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gudang tersebut diduga Dibekingi seorang oknum?,” ujar warga tersebut kepada wartawan,sabtu(31/05/2025)
Lanjut katanya, selain pencemaran lingkungan, warga khawatir dengan adanya aktivitas gudang BBM tersebut dapat menimbulkan kebakaran seperti yang terjadi di daerah Paya kabung beberapa Minggu lalu.
“aktivitas gudang BBM tersebut diduga dibekingi oknum,sehingga mereka berani beraktivitas disiang dan malam hari,”ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang, penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, sebagaimana pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kepada APH (Aparat Penegak Hukum) jangan tutup mata Harus bertindak tegas siapapun pemiliknya.
( TIM RED )











