OKI (Sumsel)kompaslink.com|
14 Mei 2025 Pengibaran Bendera Merah Putih dalam kondisi robek di halaman Kantor Dinas Puskesmas Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
Menuai Kecaman dari Awak Media Keras dari Publik, Awak Media sebagai kontrol sosial Pemerhati kebijakan Publik Menyebut Insiden ini sebagai bentuk kelalaian yang serius sekaligus Pelanggaran terhadap Undang Undang.
“ini bukan sekedar soal etika atau kesalahan teknis, ini sudah masuk kategori Pelanggaran Hukum dan bentuk Penghinaan terhadap simbol Negara,”ujar narasumber Rabu (14/5)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merujuk pada Undang Undang no 24 tahun 2009, yang secara tegas melarang pengibaran Bendera Negara dalam bentuk keadaan rusak, robek,luntur, kusut, atau kusam, dalam pasal 24 huruf c, ketentuan tersebut dinyatakan jelas, dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam pasal 66 dan 68.
Lebih jauh awak media menilai bahwa sebagai instansi Pemerintahan Dinas Puskesmas Muara Burnai II yang semestinya menjadi Contoh dalam menjaga kehormatan Negara, menurutnya. Membiarkan Bendera dalam kondisi tidak layak di gunakan justru mencerminkan kelalaian, institusional dan minimnya rasa Hormat terhadap jasa para Pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia.
“ini bukan soal berapa harga selembar Bendera tapi ini tentang kesadaran kolektif untuk menghormati sejarah dan Amanah Konstitusi jangan sampai Masyarakat menilai bahwa institusi Pemerintahan sendiri yang melecehkan simbol Negaranya, “tegasnya,
Tim media meminta Bupati OKI segera bertindak ia menilai kelalaian ini tidak bisa di biarkan, apalagi terjadi di instansi besar seperti Puskesmas Muara Burnai II yang mengelolah dan menerima pasien berobat dari berbagai daerah.
“jika sekedar mengganti Bendera saja tidak segera di lakukan mengganti Bendera saja tidak segera di lakukan, bagaimana kita bisa percaya bahwa Dinas Puskesmas ini mampu menjalankan tugas besar lainya ?
Ini harus jadi peringatan besar dan keras agar seluruh perangkat daerah kembali menempatkan Merah Putih Pada kehormatan tertinggi,” tutupnya narasumber,
Hingga berita ini dipublikasikan kami dari tim media mengirimkan permintaan Konfirmasi kepada Kepala Dinas Puskesmas Muara Burnai II Kec Lempuing Oki Melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.
TIM RED











