
Sungsang – Kompaslink.com-
Unit Reskrim Polsek Sungsang Polres Banyuasin telah berhasil menangkap satu orang tersangka terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku NM (35) Warga Lorong Mutiara RT 015 RW 003, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang yang melakukan pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan ini bermula dari laporan saudara Adi (44) pada 06 April 2025, Yang telah kehilangan 1 (satu) buah kipas baling-baling kapal yang terbuat dari kuningan 2 (dua) buah Aki Baterai berukuran 70 A merk FB korban diperkirakan mengalami kerugian uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Di toko peralatan Kapal Nelayan Miliki korban di lorong Cempaka RT.008/002 Desa Sungsang I kecamatan Banyuasin II sekitar pukul 01.00 wib, Minggu 06 April 2025 silam.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad, SH dan Kanit Reskrim Ipda, Atyanto Purwatmoko,SH, bersama Team Lobster Polsek Sungsang untuk lakukan penyelidikan. Alhasil Pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 12.00 Wib berhasil diamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian berikut barang buktinya, ujarnya.
Kapolsek Sungsang Farid Muhammad, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Atyanto Purwatmoko, SH, membenarkan hal tersebut. Pelaku mengakui melakukan tindak pidana dan telah kita aman kan dengan barang bukti 1 (satu) lembar nota pembelian dan 2 (dua) unit Aki Baterai jelasnya saat di konfirmasi.
Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun pungkasnya.
(Hamkah)











