Satreskrim Polres Muba Amankan Residivis,Terkait Kasus Tindak Pidana Percobaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA-kompaslink.com|
Residivis Curas kembali diamankan polisi, kali ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur di kec.sekayu Kab. Muba.

Tersangka berinisial NSAA (20 )diduga melakukan perbuatan tidak patut dicontoh pada seorang remaja putri dengan dalih tersangka memberikan uang ke korban untuk membelikan minuman.

“Hari Senin, (05/05/25) malam kita amankan tersangka ini ya, dia ini terkait kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan anak di bawah umur”kata kepala satuan reserse kriminal Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh tadi siang saat dikonfirmasi, Rabu, (07/05/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

NSAA, merupakan warga kecamatan Sekayu kab.Musi Banyuasin.

Ia melancarkan aksinya pada saat korban sedang bermain di halaman sekolah dasarnya (SD) Sekayu bersama dua teman, lalu korban bersama dua rekannya ketoilet sekolah. Disaat itulahlah tersangka mendatanginya dan melancarkan aksinya terhadap korban TT (10).

Korban yang tak terima perlakuan tersangka, ia pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke orang tua nya dan melaporkan ke SPKT Polres Muba.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengakui pernah mendekam sebanyak tiga kali dalam kasus Curas.

“Kami menghimbau kepada para orang tua, untuk dapat lebih mengawasi dan memperhatikan keberadaan serta agar lebih dekat kepada anak – anaknya. Untuk ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara”Tutup Afhi.

(Red)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Polsek Sekayu Bantu Warga Terdampak Longsor Jalan Laskar Jimbun
Satpolairud Polres Muba Hadir di Tengah Musibah Longsor, Salurkan Bantuan untuk Warga
Diduga Dipicu Racun Nyamuk Bakar, Kebakaran Pondok di Muba Tewaskan Ayah dan Anak
LSM TRINUSA Geruduk Dinsos Muba, Dugaan Proyek mark up, Kejanggalan Uraian Pekerjaan dan klarifikasi tanpa tanda tangan pejabat Resmi
Polres Muba dan Forkopimda Sukses Gelar Apel Ikrar Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025
Muba Jadi Titik Awal Penataan Besar Sumur Minyak Rakyat
Polda Sumsel Perkuat Tata Kelola Energi Nasional, Gubernur H. Herman Deru Launching Sumur Minyak di Muba
Kasdam II/Sriwijaya Dampingi Gubernur Sumsel Apel Ikrar Bersama di Musi Banyuasin : Tegakkan Aturan Energi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:24

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Senin, 15 Juni 2026 - 12:22

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:50

Ambil Sumpah/Janji 1.322 PNS Baru, Wamen Ossy: Awal Mulainya Tanggung Jawab ASN

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:45

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru