SATRESKRIM POLRES PALI BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR DI TALANG OJAN, PELAKU DIBEKUK TANPA PERLAWANAN

- Penulis

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI,–kompaslink.com|
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa, 6 Mei 2025, tanpa perlawanan.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat dan responsif anggota di lapangan.

> “Ini adalah bentuk komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim yang solid dan responsif terhadap laporan masyarakat,”tegas AKP Nasron mewakili Kapolres.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, Darwin bin Ishak (70), sedang memanen sawit di kebunnya di Jalan Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat ia meninggalkan motornya sejenak untuk mengambil air minum dan rokok, sepeda motor miliknya jenis Honda Supra 125 tahun 2008 dengan nomor polisi BG 2053 DS, serta sebuah handphone OPPO A17, raib digondol maling.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI, yang langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku yang diketahui bernama Suprarto alias Buntang (54), warga Desa Perambatan, Kecamatan Abab, sedang berada di rumahnya. Kasat Reskrim kemudian memerintahkan IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K dan Tim Opsnal “Beruang Hitam” yang dipimpin AIPDA Paryanto untuk segera melakukan penangkapan.

Pelaku berhasil diamankan dan saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan:
-1 Buku BPKB Honda Supra BG 2053 DS
-1 Lembar STNK
-1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver
-1 Unit Handphone OPPO A17 (masih dalam pelacakan)

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah AKP Nasron.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres PALI tidak tinggal diam terhadap setiap laporan masyarakat.

“Penindakan cepat dan tepat,menjadi prioritas utama kami dalam menjaga rasa aman ditengah masyarakat.” pungkas Kasat Reskrim Polres PALI ini.

(Red)

Berita Terkait

Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:15

EVENT BUDAYA HORJA BIUS “PASAHAT HORBO LAE-LAE TU DOLOK PUSUK BUHIT”, MERAWAT TRADISI LELUHUR DAN WUJUD SYUKUR KEPADA SANG PENCIPTA

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:09

Kembali Raih Opini WTP ke- 9 Berturut-Turut, Bupati Samosir: Jangan Berpuas Diri, Mari Bersama kita Tingkatkan Kinerja Untuk Samosir yang Lebih Baik

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:49

MATARAM — Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB)

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:41

Shalat Idul Adha, Bupati Sampang Ajak Masyarakat Tauladani kisah Nabi Ibrahim AS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:54

CSR Mampu Meningkatkan Transparansi, Akuntabilitas, dan Sinkronisasi Program Pembangunan Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:27

Dinas Catatan Sipil Kabupaten Toba Jemput Bola Urusan Segala Surat Administrasi Kependudukan 

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:24

Dukung Stabilitas Sosial dan Kesejahteraan, Kapolda Sumsel Tebar Hewan Kurban di OKU dan Muara Enim

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:13

Nyamar Jadi Pembeli, Penyidik Polda Sumsel Ringkus Pengedar Ratusan Ekstasi di Cengal

Berita Terbaru