Firmansyah, S.H., M.H.,Selaku Katim Menggelar Kegiatan Pamatertekhnis (Partek) di Kota Prabumulih dan Kabupaten PALI

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 17:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI,ZBS –kompaslink.com|

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang (Balmon Palembang) menggelar kegiatan Pamatertekhnis (Partek) di Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 25 April 2025 ini difokuskan pada pengawasan serta pembinaan teknis terhadap penggunaan frekuensi radio dan televisi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firmansyah, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Monitoring dan Penertiban (Katim Montib) Balmon Palembang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh penggunaan spektrum frekuensi radio dan televisi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami hadir untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio. Harus dipahami bahwa frekuensi radio tidak bisa digunakan sembarangan dan bukan untuk main-main. Harus ada izin resmi dari pihak yang berwenang,” tegas Firmansyah, Rabu (23/4/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa setiap penggunaan frekuensi wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) serta menggunakan perangkat siaran yang telah memenuhi standar teknis dan bersertifikasi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap pengguna frekuensi lain yang lebih vital.

 

“Gangguan bisa terjadi pada frekuensi penerbangan, maritim, layanan darurat, hingga komunikasi instansi pemerintah lainnya. Karena itu, semua perangkat harus tersertifikasi dan pemakaian frekuensinya harus legal,” tambahnya.

 

Firmansyah menegaskan bahwa izin ISR tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Tanpa izin tersebut, maka setiap penggunaan frekuensi dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi di wilayah kerja, Balmon Palembang juga mengimbau seluruh pengguna frekuensi di wilayah Sumatera Selatan, yang mencakup 17 kabupaten/kota (13 kabupaten dan 4 kota), agar tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

 

“Kami berharap semua pengguna frekuensi, baik lembaga penyiaran maupun komunitas, patuh terhadap regulasi. Gunakan frekuensi sesuai peruntukannya, miliki izin resmi, dan jangan sampai saling mengganggu antar pengguna,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di PALI, Satu Tersangka Ditangkap
Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru