Basir Bin Daeng Dkk Bebas Murni

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Basir Bin Daeng Dkk Bebas Murni
‎
‎Banyuasin – Kompaslink.com-
‎Kuasa Hukum dari Basir Bin Daeng dan 4 orang lainnya, Wawan Setiawan,SH menjemput masyarakat Banyuasin di Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Kelima orang tersebut awalnya divonis bersalah, namun Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis bebas, Selasa , (25/03/2025).
‎
‎Saat di wawancara olek wartawan kompaslink.com ” Wawan Setiawan,SH, selaku penasehat hukum, mengatakan akan menjemput kliennya “kami Berangkat dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan dan dilanjutkan menuju Lapas Kelas II Banyuasin Pangkalan Balai guna penjemputan kelima kliennya yang menjadi pesakitan” karena fitnah PT Andira Agro yang menuding Basir Bin Daeng DKK mencuri buah sawit di Kebun perusahaan tersebut.
‎
‎Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan  Balai dengan nomor 350/ pid.B/2024/PN PKB tanggal 23 Januari 2024 awalnya memutuskan kelima terdakwa bersalah dan dihukum 9 bulan penjara, namun Hakim Tinggi di PT Sumsel menganulir putusan tingkat pertama itu dan membebaskan kelima terdakwa hingga mereka bisa menghirup udara bebas setelah 7 bulan dibui.
‎
‎Bebasnya kelima orang ini disambut haru oleh keluarga yang sedari pagi menanti di ruang tunggu Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Atas kerja keras Kuasa Hukum melakukan pembelaan, para korban salah tangkap akhirnya bebas.
‎
‎Masih kata Wawan Setiawan, SH bahwa kelima Terdakwa  ini tidak melakukan pencurian  serta tidak melakukan tindak pidana  seperti yang telah di tuduhkan  oleh  kejaksaan itu sendiri. Selain itu kami dari kuasa hukum juga menyampaikan kepada PT Andira Agro,  agar jangan memaksakan kehendak serta ketidak profesional dalam permasalahan ini serta melibatkan APH setempat .
‎
‎Kepada Aparat Penegak Hukum,Wawan berharap, jangan  serta merta melakukan tuduhan seolah – olah mereka pelaku pencurian tanpa dasar hukum yang jelas, seolah terindikasi  adanya unsur kesengajaan  yang di lakukan oleh Polsek Air Kumbang, imbuhnya.
‎
‎(Sapta)
‎

Berita Terkait

‎Polsek Banyuasin II Tangkap Pria 52 Tahun di Sungsang I, 4 Paket Sabu Seberat 3,62 Gram Diamankan
‎Serah Terima PLT Kepala SMA Negeri 1 Banyuasin II Korwas Titipkan Tiga Pesan Penting
‎Kapolsek Banyuasin II Beri Peringatan Tegas : Jauhi Narkoba Stop Tawuran,Siswa Berprestasi Diberi Apresiasi
‎‎Babinsa Sungsang II Turun Malam Bersama Warga Aktifkan Siskamling Jaga Kamtibmas
Sinergi Kemanusiaan, Polsek Dan Kecamatan Banyuasin II Antarkan Warga Terduga ODGJ Ke RS Ernaldi Bahar
‎Malaria Mengintai, Puskesmas Sungsang Turun Langsung Edukasi Warga Dan Bagikan Lotion Gratis
‎Kejutan HUT TNI Ke – 81, Camat Dan Tiga Kapolsek Geruduk Koramil 02 Sungsang
‎Peduli Warga Terdampak Kekeringan CV Berkah Doa Ibu Kembali Salurkan 7.000 Liter Air Bersih Ke Desa Perajen Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:50

Perkuat Tata Kelola Data, Diskominfo Toba Optimalkan Portal Satu Data

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:47

Diskominfo Toba Ikuti Workshop Penguatan Kehumasan Pemerintah 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:33

Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:41

MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:36

Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:05

Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09

Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru