Basir Bin Daeng Dkk Bebas Murni

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Basir Bin Daeng Dkk Bebas Murni

Banyuasin – Kompaslink.com-
‎Kuasa Hukum dari Basir Bin Daeng dan 4 orang lainnya, Wawan Setiawan,SH menjemput masyarakat Banyuasin di Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Kelima orang tersebut awalnya divonis bersalah, namun Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis bebas, Selasa , (25/03/2025).

‎Saat di wawancara olek wartawan kompaslink.com ” Wawan Setiawan,SH, selaku penasehat hukum, mengatakan akan menjemput kliennya “kami Berangkat dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan dan dilanjutkan menuju Lapas Kelas II Banyuasin Pangkalan Balai guna penjemputan kelima kliennya yang menjadi pesakitan” karena fitnah PT Andira Agro yang menuding Basir Bin Daeng DKK mencuri buah sawit di Kebun perusahaan tersebut.

‎Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan  Balai dengan nomor 350/ pid.B/2024/PN PKB tanggal 23 Januari 2024 awalnya memutuskan kelima terdakwa bersalah dan dihukum 9 bulan penjara, namun Hakim Tinggi di PT Sumsel menganulir putusan tingkat pertama itu dan membebaskan kelima terdakwa hingga mereka bisa menghirup udara bebas setelah 7 bulan dibui.

‎Bebasnya kelima orang ini disambut haru oleh keluarga yang sedari pagi menanti di ruang tunggu Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Atas kerja keras Kuasa Hukum melakukan pembelaan, para korban salah tangkap akhirnya bebas.

‎Masih kata Wawan Setiawan, SH bahwa kelima Terdakwa  ini tidak melakukan pencurian  serta tidak melakukan tindak pidana  seperti yang telah di tuduhkan  oleh  kejaksaan itu sendiri. Selain itu kami dari kuasa hukum juga menyampaikan kepada PT Andira Agro,  agar jangan memaksakan kehendak serta ketidak profesional dalam permasalahan ini serta melibatkan APH setempat .

‎Kepada Aparat Penegak Hukum,Wawan berharap, jangan  serta merta melakukan tuduhan seolah – olah mereka pelaku pencurian tanpa dasar hukum yang jelas, seolah terindikasi  adanya unsur kesengajaan  yang di lakukan oleh Polsek Air Kumbang, imbuhnya.

‎(Sapta)

Berita Terkait

‎Pemdes Marga Sungsang Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2026 untuk 12 KPM
Prajurit Korem 044/Gapo Asah Naluri Tempur Melalui Latihan Menembak
‎Kapos Sungsang Dit Polairud Polda Sumsel Resmikan Pos Kamling Perairan Pertama di Sungsang I
Peresmian Operasional 1.061 KDKMP.Danrem 044/Gapo:Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
‎Meriah Dan Penuh Haru, SMA Negeri 1 Banyuasin II Gelar Graduation Ceremony Angkatan XX Tahun 2026.
Kapolsek Rambutan Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Awak Media
Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Distribusi Sabu 15,60 Gram di Kawasan Gudang Muara Padang
‎Pemdes Sungsang I Salurkan BLT Dana Desa Triwulan Pertama 2026 kepada 20 KPM.

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:39

Respons Cepat Laporan Warga, Polda Sumsel Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Palembang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33

Amankan Wilayah, Ditreskrimum Polda Sumsel dan Jajaran Sikat Habis Begal

Senin, 25 Mei 2026 - 06:26

Menyamar Jadi Pembeli, Ditresnarkoba Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di Musi Banyuasin

Senin, 25 Mei 2026 - 01:02

Program Belida Polda Sumsel Hadirkan Lingkungan Aspol yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Senin, 25 Mei 2026 - 00:57

Sinergi Polda Sumatera Selatan dan Jasa Raharja dalam Penanganan Korban Laka Bus ALS

Senin, 25 Mei 2026 - 00:52

Polda Sumatera Selatan Dukung Gerakan Nasional Indonesia Asri Melalui Penanaman 550 Pohon Buah

Senin, 25 Mei 2026 - 00:48

Kapolda Sumsel Ultimatum Pelaku Begal, Warga Diimbau Aktif Manfaatkan Call Center 110

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:21

Antisipasi Dini Karhutla 2026, Wakapolda Sumsel Teken MoU Pengamanan Hutan

Berita Terbaru