Kasus Penusukan H. Jamak Udin: Kuasa Hukum Korban Tetap Berpegang pada Bukti

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 23:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.COM
Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin SH, pada Kamis (6/3/2025). Sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan dua saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk menguatkan pembelaan terdakwa terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.

Namun, dalam proses persidangan, beberapa pernyataan dari saksi terdakwa mendapat sorotan dari Kuasa Hukum korban, Adv Sigit, S.H., M.H. dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB). Menurutnya, keterangan yang disampaikan oleh saksi banyak membahas hal di luar substansi perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami semua sudah mendengar keterangan dari pihak terdakwa. Namun, kami tetap berpegang pada bukti dan fakta yang ada,” ujar Sigit usai persidangan.

Ia juga menyoroti bahwa beberapa pernyataan saksi justru masuk ke ranah pribadi yang tidak relevan dengan materi hukum yang sedang diperiksa. Bahkan, Hakim yang memimpin jalannya persidangan sempat memberikan teguran atas hal tersebut.

“Sangat disayangkan ada pernyataan yang tidak sesuai dengan konteks hukum. Hakim pun telah mengingatkan agar persidangan tetap fokus pada fakta dan alat bukti yang ada,” tambahnya.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini. Baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Kuasa Hukum terdakwa terus menghadirkan bukti dan saksi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan dari pihak terkait sebelum memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Semua pihak diharapkan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung guna mencapai keputusan yang adil bagi semua pihak.

Berita Terkait

Dukung Program Presisi, Polda Sumsel Kembalikan Ratusan Kendaraan Curian kepada Pemilik Sah
Gerebek Lorong Kenari Ilir Timur II, Polisi Amankan Pengedar Sabu yang Coba Singkirkan Barang Bukti
Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Lokasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Silahturahmi dan sosialisasi pengaduan Online QR Code Kolaborasi Bid Propam Polda Sumsel & UIN Rafah Palembang
Tak Hanya Administrasi, Audit Itdam II/Swj Pastikan Program Jembatan Perintis & Cetak Sawah Korem 044/Gapo Tepat Sasaran
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolda Sumsel Evaluasi Menyeluruh SDM Polri
Kapolda Sumsel Pastikan Paskah Aman dan Kondusif, 2.671 Personel Kawal 404 Gereja
Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2026 di Gereja Santo Yoseph Palembang

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 00:58

Dua Tersangka dari Merangin Jambi Dibekuk Polres Lahat di Desa Pagar Dewa, Ganja 170 Gram Tersembunyi di Kasur dan Belakang TV

Rabu, 29 April 2026 - 18:36

Bidpropam Polda Sumsel Gelar Pembinaan Profesi Bagi Personel demi Optimalisasi Pelayanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 18:19

Momen Haru di Musi Rawas: Kapolda Sumsel Terima Hadiah Gethuk Buatan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 29 April 2026 - 18:04

Kerja Keras Membuahkan Hasil, Reward di Berikan Pada Atlet Berprestasi 

Rabu, 29 April 2026 - 07:15

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana Pimpin Apel Pagi Ditpolairud, Fokus pada Kualitas Pelayanan Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 07:03

Operasi Tangkap Tangan di Muratara, Penyidik Amankan Kepala BKPSDM dan Uang Tunai

Rabu, 29 April 2026 - 06:52

Alumni PGAN 91 Palembang Hadiri Pemakaman Orang Tua Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU

Rabu, 29 April 2026 - 06:31

Wujud Kepedulian, K2PI Sumsel Gelar Aksi Sosial “Peduli Kasih”

Berita Terbaru