Palembang – KOMPASLINK.COM
Kuasa hukum Revavilli Saputra, Ivan Saputra, SH, secara resmi mengajukan permohonan gelar perkara ulang kepada Polda Sumatera Selatan. Permohonan ini terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dalam konferensi pers di halaman Polda Sumatera Selatan, Selasa (21/1), Ivan menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Sukarame. Menurutnya, terdapat beberapa aspek yang memerlukan klarifikasi, termasuk bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Ivan menjelaskan bahwa bukti utama berupa rekaman CCTV menunjukkan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan. Ia menilai proses hukum ini telah merugikan kliennya baik secara material maupun non-material.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta dilakukan gelar perkara ulang atau gelar perkara khusus untuk memastikan semua fakta diungkap secara transparan. Kami percaya bahwa penetapan tersangka tidak berdasarkan bukti yang kuat,” ujar Ivan.
Kasus ini bermula dari peristiwa di tempat usaha milik Revavilli, di mana pelapor mendatangi lokasi tersebut untuk mengambil kendaraan yang menjadi jaminan dalam perselisihan keluarga. Ivan menyebut bahwa situasi memanas dan terjadi adu argumen.
“Pelapor datang dalam kondisi emosional, sehingga terjadi ketegangan. Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa klien kami hanya berusaha menghindari konflik, bukan melakukan tindakan penganiayaan,” tambah Ivan.
Sementara itu, Revavilli memberikan pernyataan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan yang mengakibatkan luka pada pelapor.
“Saya hanya berusaha menenangkan situasi. Semua bukti mendukung bahwa saya tidak melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar Revavilli.
Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke sejumlah instansi di Polda Sumatera Selatan, termasuk kepada Kapolda dan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara objektif.
“Kami berharap gelar perkara ulang dilakukan sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan. Ini penting untuk menjaga keadilan dan memastikan semua fakta diperiksa dengan teliti,” kata Ivan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya media untuk meminta konfirmasi dari pihak kepolisian Polsek Sukarami sampai saat ini belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip transparansi dan keadilan dalam penanganan hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai.
Revavilli berharap agar permohonannya segera ditindaklanjuti sehingga keadilan dapat terwujud dan penyelesaian hukum dapat berjalan dengan baik.











