Respon Cepat Laporan Warga, Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Sematang Borang

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 16:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG —kompaslink.com|

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang target operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Tersangka berinisial A (28) diamankan di kediamannya di kawasan Sematang Borang, Palembang, setelah diduga terlibat dalam pembobolan rumah kosong milik seorang warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi Sikat I Musi 2026 digelar untuk menekan angka kriminalitas serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari aksi kejahatan 3C, yakni curat, curas dan curanmor, di wilayah hukum Polda Sumsel. Melalui operasi tersebut, kepolisian mengoptimalkan upaya penindakan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan Bayumi (54), seorang guru agama yang mendapati kediamannya di Perumahan Griya Rompok Sejahtera, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, dibobol saat ditinggal pergi.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin serta talang air berbahan aluminium sepanjang kurang lebih 10 meter. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1456 / IX / 2026 / SPKT / POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026, Tim Unit 3 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, S.I.K., bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky, S.T.K., S.I.K., dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa, S.Tr.K., kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan A.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal dan celana jeans pendek warna biru pudar yang disebut digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 dalam menindak tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi akan terus kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga,” tegas Kombes Pol. Johannes Bangun.

Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, khususnya ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan tetangga korban yang cepat menginformasikan hal-hal mencurigakan. Kami mengajak warga untuk terus mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila mendapati potensi tindak pidana di wilayahnya,” tutur Kombes Pol. Nandang.

Polda Sumsel menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Operasi Sikat I Musi 2026 untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sumatera Selatan.

(Red)

Berita Terkait

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap
Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang
Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:42

Gerak Cepat Polrestabes Palembang, Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:37

Ditresnarkoba Polda Sumsel Perkuat Pemberantasan Narkoba di Kawasan Boom Baru Palembang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Berita Terbaru