Polsek Tulung Selapan Ungkap Peredaran Sabu Terstruktur, 28 Paket Berlabel Harga Diamankan

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 01:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

OGAN KOMERING ILIR,-kompaslink.com|

Polres Ogan Komering Ilir jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polsek Tulung Selapan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan pola distribusi terstruktur di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Jumat (1/5/2026) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang tersangka berinisial EB (38), buruh warga setempat, diamankan di kediamannya sekitar pukul 21.30 WIB setelah petugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 28 paket sabu dengan berat bruto total 4,97 gram yang tersimpan rapi dalam sebuah dompet berwarna biru. Paket-paket tersebut telah disortir berdasarkan kategori harga, yakni Rp50.000, Rp80.000, Rp100.000, hingga Rp150.000, masing-masing dilengkapi kertas penanda nominal. Barang bukti lainnya turut diamankan berupa satu bundel plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah dengan nomor polisi BG-3091-KAT.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa temuan sistem sortir harga tersebut menunjukkan aktivitas peredaran yang telah berjalan secara terencana.

“Dua puluh delapan paket sabu disusun rapi dengan label harga. Ini bukan penggunaan pribadi, melainkan sistem penjualan eceran yang telah berlangsung sekitar satu bulan. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas penjualan sabu tersebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan dengan metode distribusi langsung kepada pembeli di sekitar wilayah Tulung Selapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan konsistensi Polda Sumsel dalam menindak peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan distribusi.

 

“Setiap pola baru dalam peredaran narkotika akan kami respon dengan langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

(Red)

Berita Terkait

Presiden Siap Berkomitmen Untuk Menghadirkan Pembangunan yang Merata Hingga ke Daerah
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Ops Senpi Musi 2026: Polres OKI Gerebek Perakit Senjata Api Rakitan di SP Padang
Cegah Kejahatan Bersenjata, Polres OKU Timur Tindak Tegas Kepemilikan Senpi Tanpa Izin
Hardyanto Dede Berkhotbah di Samosir, Bupati Vandiko: Pembangunan Infrastruktur dan Rohani Harus Seimbang
Pemkab Samosir Terima Hibah Tiga Dermaga dari Kementerian Perhubungan
Bengkel Kapal Muara Putih I, Diresmikan Bupati Samosir demi Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan Danau Toba
Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 02:59

Bangga Jadi Generasi Pertama, Pangdam II/Swj Motivasi Prajurit Yon TP 948/KSS

Berita Terbaru