Dir Reskrimum Polda Sumsel Apresiasi Respons Cepat Jatanras Ungkap Kasus Senpi Ilegal

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui Ditreskrimum Polda Sumsel menegaskan komitmen dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Sumatera Selatan. Penegasan ini disampaikan menyusul keberhasilan pengungkapan kasus oleh Unit 5 Subdit III Jatanras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari lokasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin. Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.

“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak lain agar tidak menyimpan atau menguasai senjata api secara ilegal. Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

(Red)

Berita Terkait

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Raih juara ke 3 kompetesi Menembak
Polsek Tulung Selapan Ungkap Peredaran Sabu Terstruktur, 28 Paket Berlabel Harga Diamankan
Kapolres dan Wakil Bupati Muratara Lepas Keberangkatan 48 Calon Jamaah Haji
Polsek IB 1 dan Polres PALI Ungkap Curat Mobil Viral, Kapolsek: Tidak Ada Ruang Bagi Kriminal
Capai 100% Jembatan Garuda Desa Bandar Agung : Terimakasih Bapak Presiden RI Prabowo Subianto
Hardiknas 2026: Epi Riyani Tekankan Pentingnya Pendidikan bagi Generasi Penerus Bangsa
Dukung Agenda Religi Nasional, Kapolres Muratara Lepas 47 Calon Jemaah Haji
Respons Cepat Satlantas Polres Ogan Ilir Tangani Kecelakaan Maut di KM 03 Tol

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 07:28

Amanah Baru di Pundak, AKP Angga Kurniawan, MC-JK Berikan Dukungan dan Doa Restu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:42

Pangdam II/Sriwijaya Hadiri Rembuk Buruh Bersama Forkopimda Sumsel dalam Rangka May Day 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Unit 5 Polrestabes Palembang Gerebek Rumah di Jakabaring, Pengedar Sabu dengan Timbangan Dibekuk Sore Hari

Rabu, 8 April 2026 - 17:42

Dukung Program Presisi, Polda Sumsel Kembalikan Ratusan Kendaraan Curian kepada Pemilik Sah

Selasa, 7 April 2026 - 22:38

Gerebek Lorong Kenari Ilir Timur II, Polisi Amankan Pengedar Sabu yang Coba Singkirkan Barang Bukti

Selasa, 7 April 2026 - 22:22

Karo SDM Polda Sumsel Tinjau Lokasi Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 7 April 2026 - 04:43

Silahturahmi dan sosialisasi pengaduan Online QR Code Kolaborasi Bid Propam Polda Sumsel & UIN Rafah Palembang

Senin, 6 April 2026 - 12:13

Tak Hanya Administrasi, Audit Itdam II/Swj Pastikan Program Jembatan Perintis & Cetak Sawah Korem 044/Gapo Tepat Sasaran

Berita Terbaru