Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka Sabu di Ilir Barat I, Permufakatan Jahat Diterapkan

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 18:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk dua tersangka yang beroperasi bersama dari sebuah kamar kost di Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Senin siang, 27 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33), keduanya warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit 8 Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kost, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram yang tergeletak di lantai tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, satu bungkus plastik klip kosong juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RFD mengakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka MK. Keduanya juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual secara bersama-sama, yang menguatkan konstruksi perkara sebagai permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan kost tersebut. Menindaklanjuti laporan, Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat dalam perkara ini memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab penuh secara hukum.

“Kedua tersangka mengakui menjalankan distribusi sabu secara bersama-sama. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum dengan alasan peran yang lebih kecil,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari konsistensi penegakan hukum narkotika di wilayah Kota Palembang.

“Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan kedua tersangka, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta memperkuat stabilitas keamanan di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan
MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan
Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir
Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI
Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal
Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar
Partangiangan Borsak Mangatasi Nababan Hitetano Sukses Gelar HUT ke 71

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru