Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka Sabu di Ilir Barat I, Permufakatan Jahat Diterapkan

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 18:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk dua tersangka yang beroperasi bersama dari sebuah kamar kost di Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Senin siang, 27 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33), keduanya warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit 8 Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kost, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram yang tergeletak di lantai tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, satu bungkus plastik klip kosong juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RFD mengakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka MK. Keduanya juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual secara bersama-sama, yang menguatkan konstruksi perkara sebagai permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan kost tersebut. Menindaklanjuti laporan, Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat dalam perkara ini memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab penuh secara hukum.

“Kedua tersangka mengakui menjalankan distribusi sabu secara bersama-sama. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum dengan alasan peran yang lebih kecil,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari konsistensi penegakan hukum narkotika di wilayah Kota Palembang.

“Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan kedua tersangka, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta memperkuat stabilitas keamanan di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Presiden Siap Berkomitmen Untuk Menghadirkan Pembangunan yang Merata Hingga ke Daerah
Wakil Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Ops Senpi Musi 2026: Polres OKI Gerebek Perakit Senjata Api Rakitan di SP Padang
Cegah Kejahatan Bersenjata, Polres OKU Timur Tindak Tegas Kepemilikan Senpi Tanpa Izin
Hardyanto Dede Berkhotbah di Samosir, Bupati Vandiko: Pembangunan Infrastruktur dan Rohani Harus Seimbang
Pemkab Samosir Terima Hibah Tiga Dermaga dari Kementerian Perhubungan
Bengkel Kapal Muara Putih I, Diresmikan Bupati Samosir demi Perkuat Keselamatan Transportasi Perairan Danau Toba
Pemkab Samosir dan Kejari Samosir Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 02:59

Bangga Jadi Generasi Pertama, Pangdam II/Swj Motivasi Prajurit Yon TP 948/KSS

Berita Terbaru