Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka Sabu di Ilir Barat I, Permufakatan Jahat Diterapkan

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 18:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan membekuk dua tersangka yang beroperasi bersama dari sebuah kamar kost di Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Senin siang, 27 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka masing-masing berinisial RFD (30) dan MK (33), keduanya warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Unit 8 Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kost, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 5,16 gram yang tergeletak di lantai tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, satu bungkus plastik klip kosong juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RFD mengakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka MK. Keduanya juga mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual secara bersama-sama, yang menguatkan konstruksi perkara sebagai permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan kost tersebut. Menindaklanjuti laporan, Unit 8 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat dalam perkara ini memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab penuh secara hukum.

“Kedua tersangka mengakui menjalankan distribusi sabu secara bersama-sama. Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum dengan alasan peran yang lebih kecil,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari konsistensi penegakan hukum narkotika di wilayah Kota Palembang.

“Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan kedua tersangka, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika serta memperkuat stabilitas keamanan di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Cetak Prajurit Produktif, Korem 044/Gapo Rampungkan Bimtek Pertanian
Indahnya Berbagi, K2PI Sumsel Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Palembang
Ratusan Calon Jemaah Haji Ikuti Pembekalan di Pendopo Bupati
Ketidakpedulian Diduga Picu Memburuknya Drainase di RW 09 Kemang Agung
Polrestabes Palembang Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Serap Aspirasi Warga Dukung Indonesia Asri
TNI,Bersama Bupati Samosir Bersama Dandim 0210/TU Launching 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Wujud Kepemimpinan Kolaboratif Menjawab Kebutuhan Air Bersih
CCTV Rekam Aksi Pencurian Motor di Depan Kantor LGMG Palembang, Pelaku Beraksi Pagi Hari
Polres Prabumulih Respons Cepat Laporan 110, Lakukan Identifikasi Profesional Temuan Jenazah di RS AR Bunda

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:19

Cetak Prajurit Produktif, Korem 044/Gapo Rampungkan Bimtek Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 23:52

Indahnya Berbagi, K2PI Sumsel Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu di Palembang

Selasa, 28 April 2026 - 18:59

Polrestabes Palembang Bekuk Dua Tersangka Sabu di Ilir Barat I, Permufakatan Jahat Diterapkan

Selasa, 28 April 2026 - 18:43

Ratusan Calon Jemaah Haji Ikuti Pembekalan di Pendopo Bupati

Selasa, 28 April 2026 - 10:10

Polrestabes Palembang Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Serap Aspirasi Warga Dukung Indonesia Asri

Selasa, 28 April 2026 - 09:13

TNI,Bersama Bupati Samosir Bersama Dandim 0210/TU Launching 30 Sumur Bor Bantuan KASAD, Wujud Kepemimpinan Kolaboratif Menjawab Kebutuhan Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 09:09

CCTV Rekam Aksi Pencurian Motor di Depan Kantor LGMG Palembang, Pelaku Beraksi Pagi Hari

Selasa, 28 April 2026 - 02:36

Polres Prabumulih Respons Cepat Laporan 110, Lakukan Identifikasi Profesional Temuan Jenazah di RS AR Bunda

Berita Terbaru

Berita Utama

Ratusan Calon Jemaah Haji Ikuti Pembekalan di Pendopo Bupati

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:43