
Banyuasin – Kompaslink.com-
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungsang, Iptu.Fariz Muhammad,SH, melalui Kanit Binmas Aipda Joni Setiawan, SH, bersama Camat Banyuasin II, Ahmad Riduan, S.Sos, M.Si, Kepala Desa Sungsang I, Kailani dan Marga Sungsang, Taupik Ansori, memberikan Himbauan di salah satu hajatan warga pada Jum’at Malam (5/12/2025). Dalam kesempatan ini, mereka menyampaikan beberapa imbauan penting kepada warga Desa Sungsang I serta warga disekitar wilayah kecamatan Banyuasin II terkait pelaksanaan hiburan musik dalam acara Hajatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aipda Joni Setiawan mengingatkan agar setiap penyelenggaraan hajatan yang melibatkan hiburan musik, baik itu organ tunggal maupun orkes, untuk tidak memainkan Musik Remix atau DJ (Disc jockey) selain itu harus mengurus surat izin keramaian terlebih dahulu satu Minggu sebelum acara, dan Surat izin ini harus diperoleh dengan meminta pengantar dari pemerintah Desa dan Rekomendasi dari pemerintah kecamatan sebagai langkah untuk memastikan agar acara tersebut berjalan sesuai dengan kesepakatan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin Tentang Pelaksanaan Keramaian Dan Hiburan Yang Dilakukan oleh Masyarakat Maupun Kelompok Usaha Hiburan Di wilayah Kabupaten Banyuasin dengan Nomor: B/01/VII/Mou Res 4.2./ 2025/ Banyuasin.

“Penting bagi setiap warga yang mengadakan hajatan dengan hiburan musik untuk mengajukan izin terlebih dahulu. Ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menghindari hal-hal yang dapat meresahkan warga Lainnya,” Ungkap Aipda Joni Setiawan.
Selain itu, Ahmad Riduan,S.Sos,M.Si, juga mengingatkan agar dalam acara hiburan musik, tidak ada pertunjukan yang melibatkan gerakan erotis atau hal-hal yang dapat mencoreng norma-norma sosial, terlebih di hadapan anak-anak. Mereka mengimbau kepada penyelenggara acara untuk menjaga kesopanan dalam pertunjukan agar tidak menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi Mudah.
“Acara hiburan harus tetap dalam batas wajar dan tidak menampilkan pertunjukan yang bisa merusak moral, terutama yang melibatkan Anak-anak,” Tambah Camat Banyuasin II.
Himbauan ini bertujuan untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan bersama.
kepala Desa Sungsang I, Kailani berharap warga dapat lebih bertanggung jawab dan bijaksana dalam mengadakan acara, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan harmonis di lingkungan Desa, tuturnya.
Imbauan ini disambut baik oleh warga Desa Sungsang I dan sekitarnya yang menyatakan siap mengikuti aturan yang ada demi terciptanya kedamaian dan ketertiban bersama. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan hajatan di desa dapat berlangsung tanpa menimbulkan gangguan, baik dari sisi keamanan maupun Sosial.
(Hamkah)











