PALEMBANG, KOMPASLINK.com —
DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Sumatera Selatan membeberkan hasil resmi rapat klarifikasi terkait polemik pembangunan rangka baja di kawasan Sei Bayas, Kelurahan 9 Ilir, Palembang. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pempek Flamboyant, Jalan Radial, Minggu (23/11/2025).
Ketua Tim Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) DPW Pekat-IB Sumsel, Febriansyah, SH, mengatakan klarifikasi dilakukan setelah pihaknya melayangkan surat keberatan kepada pemilik lahan, Robby Hartono (Afat), pada 14 Oktober 2025. Menindaklanjuti surat tersebut, Tim LBPH kemudian menghadiri undangan tim kuasa hukum Afat pada 17 Oktober 2025 untuk melihat langsung status lahan dan dokumen perizinan.
“Dalam pertemuan itu, pihak Afat menunjukkan dokumen resmi terkait sertifikat, status lahan, dan izin pembangunan. Dari paparan tersebut diperjelas bahwa Blok G telah mengalami perubahan peruntukan dari RTH menjadi kawasan campuran RTH serta Perdagangan dan Jasa,” ujar Febriansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Febriansyah menjelaskan perubahan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut terjadi melalui tiga regulasi daerah, yakni:
Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 1999
Perda Nomor 11 Tahun 2007
Perda Nomor 9 Tahun 2011
Melalui serangkaian kebijakan itu, wilayah yang sebelumnya tercatat sebagai Blok G kemudian direstrukturisasi menjadi bagian dari Blok E, dengan peruntukan khusus sebagai area perdagangan dan jasa.
“Setelah menelaah data historis, sertifikat, serta prosedur Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kami menilai seluruh proses perizinan telah sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh unsur teknis pemerintah daerah terlibat dalam penerbitan PBG, sehingga pembangunan rangka baja tersebut memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPW Pekat-IB Sumsel, Ir. Suparman Romans, menambahkan bahwa perubahan peruntukan kawasan Veteran–Rajawali telah melalui proses panjang sejak 1999. Saat itu dirinya menjabat ketua panitia khusus (Pansus) pembahasan alih fungsi RTH seluas 16,49 hektar.
“Kami melakukan survei lapangan dan dialog dengan berbagai OPD sebelum menyepakati sebagian area dapat dialihfungsikan untuk kepentingan ekonomi. Namun beberapa titik tetap dipertahankan sebagai RTH,” ujarnya.
Penataan kembali kawasan itu dilanjutkan melalui Perda 2007 dan 2011. Dalam pembaruan tata ruang tersebut, kawasan Sri Bayas–Sri Bendung mengalami restrukturisasi hingga Blok G dikonversi menjadi Blok E sebagai kawasan komersial.
Menurut Suparman, hingga pertengahan Oktober 2025 belum ada keberatan dari masyarakat. Respons penolakan baru muncul setelah sejumlah aktivis LSM dan ormas mulai menyuarakan kritik terkait pembangunan struktur baja di kawasan itu.
“Kami tidak ingin polemik berkembang menjadi spekulasi liar. Karena itu, seluruh dokumen yang diberikan pihak Afat telah kami telaah dan hari ini kami sampaikan hasilnya secara terbuka,” tegasnya.
DPW Pekat-IB Sumsel berharap klarifikasi tersebut dapat menghindarkan publik dari disinformasi mengenai legalitas pembangunan di Sei Bayas.
“Semua pihak harus mengedepankan informasi objektif yang bisa dipertanggungjawabkan. Ini penting untuk menjaga kondusivitas dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Suparman.











