Palembang,-kompaslink.com|
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, sebuah operasi besar berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di berbagai wilayah di Sumsel. Hasilnya, lebih dari 11 kilogram sabu dan 18 ribu butir ekstasi berhasil diamankan dan dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan atas delapan laporan polisi yang diterima sepanjang bulan November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini bukanlah hasil kerja semalam. Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, dan melakukan pengintaian di lapangan. Berkat kerja keras dan dedikasi tinggi, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan narkoba yang beroperasi secara terstruktur dan terorganisir.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa wilayah, antara lain Palembang (1 kasus), Banyuasin (1 kasus), Musi Banyuasin/Muba (2 kasus), dan Ogan Ilir (4 kasus). Dari penindakan ini, petugas berhasil mengamankan total 14 tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba, pengedar yang bertugas mendistribusikan barang haram tersebut, hingga kurir yang mengantarkan narkoba kepada para konsumen.
Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumsel:
Dian Ramadhon dan Wiarso – 216 butir ekstasi
M. Rizki Alfa Reza dan Akbar Ardiansyah-39,15 gram sabu dan 150 butir ekstasi
Dedy Saputra- 96,32 gram sabu
Munzilin dan Harun Alrasyid- 103,61 gram sabu
Lutfi Heryanto,Hasbullah – 146,92 gram sabu dan 94 butir ekstasi
Jamil, Ahmad Tarmizi dan Ramlan- 99,7 gram sabu
Ilham- 99,09 gram sabu
Zainal Abidin- 10,577 gram sabu, 18.600 butir ekstasi, dan 647,86 gram serbuk narkotika
Salah satu kasus yang paling menonjol adalah penangkapan Zainal Abidin. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,577 gram, 18.600 butir ekstasi, dan 647,86 gram serbuk narkotika. Jumlah ini menunjukkan betapa besar jaringan narkoba yang berhasil diungkap oleh Polda Sumsel.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan di Mapolda Sumsel pada hari Jumat (21/11), dengan dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Syed T. Kopek. Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Propam, Dittahti, Laboratorium Forensik, kuasa hukum para tersangka, serta aktivis anti narkoba.
Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai, kemudian dialirkan ke dalam septic tank. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa narkoba tersebut tidak dapat lagi disalahgunakan oleh pihak manapun.
AKBP Syed Kopek menjelaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10.979,86 gram sabu, 18.774 butir ekstasi, dan 497,3 gram serbuk narkotika. Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini setara dengan upaya penyelamatan terhadap sekitar 152.798 jiwa dari bahaya narkotika.
Kini tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran gelap narkoba ini.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Polda Sumsel akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.
(Rudihartono,m)











