180 Personel Jajaran Gabungan Ikuti Pelatihan Karhutla

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-kompaslink.com|
Pelatihan Pencegahan Kebakaran Hutan , perkebunan dan Lahan (Karhutbunla) Polda Sumsel diagendakan hari Selasa (besok) 5/08/25 yang digelar pembukaan nya di Jakabaring Sport City (JSC), Palembang, ucap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK, MH usai mengikuti Vidcon Kapolri ruang Vidcon Polda Sumsel Senin 04/08/2025 siang

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, pelatihan tersebut melibatkan 180 personil Polda Sumsel dan Jajaran

Alumni Akpol 97 ini menjelaskan, pelatihan ini dilaksanakan dengan melibatkan narasumber para ahli dari Manggala Agni, sebuah lembaga di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang khusus menangani pemadaman hutan dan lahan,mengenai teori dasar kebakaran hutan dan lahan, kemudian narasumber dari BPBD provinsi Sumsel tentang penanggulangan bencana khususnya kebakaran hutan dan lahan dan teori pencegahan pengendalian Karhutbunlah, selain narasumber dari eksternal kita menghadirkan narasumber dari internal Polri yakni dari Dit Binmas dengan materi mitigasi pencegahan Karhutbunlah , serta Bidhumas Polda Sumsel tentang materi Teknik Full informasi,viralisasi serta dokumentasi dalam pelaksanaan giat penanggulangan Karhutbunlah,dan Dari Biro OPS Polda Sumsel tentang Pelaporan Aplikasi Karhutbunlah tambahnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Nandang Mu’min Wijaya dalam giat pelatihan tersebut juga melibatkan narasumber dari Dit reskrimsus Polda Sumsel tentang penindakan /Gakkum pelaku Karhutbunlah jelas mantan Kabid Humas Polda Riau

Menurut Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH dalam kegiatan tersebut pentingnya peralatan yang digunakan, seperti alat pelindung diri (APD) dan pompa air, untuk mendukung upaya penanggulangan karhutla.

Nandang Mu’min Wijaya juga menegaskan, upaya penanggulangan karhutla tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan preventif dan persuasif kepada masyarakat. Babinsa, Babinkamtibmas, kepala desa, lurah, dinas pertanian, dan berbagai stakeholder lainnya diharapkan turut serta dalam mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan , perkebunan dan lahan.Polri, melalui Polda Sumsel, akan menggelar Operasi Bina Taruna yang mengedepankan fungsi binmas, terutama di wilayah Ogan Ilir, Ogan Komering Komering, Banyuasin ,Muba, Serta kawasan Daerah sebagai wilayah dengan banyak titik apinya .

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan mengintensifkan patroli darat dengan menurunkan anggota Bhabinkamtibmas di wilayah rentan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mencegah kebakaran.

“Masyarakat di provinsi ini memiliki kebiasaan melakukan pembakaran untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian atau perkebunan baru. Dalam kondisi kemarau sekarang ini, tindakan itu merupakan pelanggaran hukum; sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat agar bisa dicegah karhutla yang dapat mengakibatkan bencana kabut asap,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin di Palembang, Senin 4/08/25

Menurut dia, selain anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) melakukan patroli, pihaknya juga gencar menyosialisasikan maklumat larangan pembakaran lahan untuk kepentingan apa pun pada musim kemarau ini.

Melalui patroli atau pengawasan secara ketat itu, diharapkan bisa menutup celah masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan melakukan aksi pembakaran secara sengaja.

Melakukan pembakaran saat musim kemarau berpotensi memicu karhutla secara luas, yang asapnya dapat menimbulkan gangguan berbagai aktivitas masyarakat, penerbangan, dan gangguan kesehatan.

Melihat dampak buruk yang ditimbulkan dari karhutla, pihaknya perlu melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar meninggalkan kebiasaan membakar lahan serta berpartisipasi melakukan tindakan pencegahan.

Jika petugas yang melakukan patroli menemukan masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan tidak mengindahkan larangan pembakaran secara sengaja tersebut, akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan karhutla, akan diproses sesuai hukum dengan sanksi hukuman 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” tegas Kombes Pol Nandang Mukmin.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik
Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru