Polda Sumsel Tangkap Empat Pelaku Penguasaan Senpi Ilegal dan Narkoba di Palembang

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG –kompaslink.com|
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Jumat (18/7/2025) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api tanpa hak serta penguasaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum segera melakukan penyelidikan dan mendapati empat orang pelaku sedang berada di dua kendaraan roda empat, yakni Toyota Avanza warna silver dan Honda Jazz warna merah. Setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam berikut enam butir peluru tajam kaliber 9 milimeter yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku berinisial Adi Bastomi, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri.

Selain itu, dari hasil interogasi dan pemeriksaan lanjutan, petugas turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di dalam mobil. Tidak hanya itu, di lokasi yang sama juga ditemukan sejumlah narkotika berupa sabu dan ekstasi dalam penguasaan tiga tersangka lainnya, yakni Alan Prasetyo, Thoriq, dan Randy Saputra Gumay. Dari keempat tersangka, diamankan total barang bukti berupa sabu seberat hampir 10 gram serta beberapa butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan bentuk.

Alumni Akpol 97 ini menambahkan, selain senjata api dan narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, sehingga kuat dugaan kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan. Saat ini, keempat pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba untuk proses pelimpahan penanganan kasus narkotikanya.

“Para pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus senjata api ilegal, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan untuk kepemilikan kendaraan tanpa dokumen sah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sementara untuk narkotika, proses hukumnya akan dilimpahkan ke Ditresnarkoba,” ujar mantan Kabid Humas Polda Riau

Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan senjata api ilegal dan peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar 
Ketum GPP PT PGRI Sumsel, gandeng Ketum Harimau Sumatera Bersatu dan Ketum GAASS segel kantor yang digunakan BPH, Klaim Selamatkan Asat Yayasan
Dinas Perpustakaan Sumsel Gelar Sosialisasi Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan untuk Tingkatkan Literasi
Semangat “Mens Sana in Corpore Sano”, Danrem 044/Gapo Ikuti Olahraga Bersama
Ditresnarkoba Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas NIC Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Tiga TKP
Perkuat Harkamtibmas, Ditlantas Polda Sumsel Rangkul Ojol Palembang Lewat Nobar Piala Dunia dan Baksos
Polda Sumsel Gelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik 2026, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Kepercayaan Masyarakat
Nyago Bumi Sriwijaya Aman dan Baik, Kapolda Sumsel Pimpin Pembukaan Praops Senpi Musi 2026

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:27

Penerima Sertipikat Wakaf Apresiasi Komitmen ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:23

Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf se-Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:20

Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Permohonan HGB di Desa Kebutuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:18

Kegiatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Berita Terbaru