Polda Sumsel Berhasil Tangkap DPO Kasus Curat Yang Buron Sejak 2020

- Penulis

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG –kompaslink.com|
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melalui Unit 4 Subdit III Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022.

Pelaku berinisial Yulianto bin Zainudin, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Tegal Binangun. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan laporan polisi yang dibuat korban pada tahun 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa tersangka merupakan buronan kasus curat yang terjadi pada 24 Mei 2020 di Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Banyuasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang berhasil mengamankan DPO atas nama Yulianto, berdasarkan LP/B-31/V/2020 dan DPO yang diterbitkan pada April 2022,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH saat dikonfirmasi,diruang kerjanya Selasa (15/7/2025).

Dijelaskan, saat kejadian, korban bernama Heri Ababil mendapati rumahnya dalam keadaan rusak pada bagian pintu dan kunci. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa telah terjadi pencurian yang menyebabkan kehilangan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit televisi 32 inci merek Toshiba, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi tersebut bersama seorang rekannya bernama Galih yang saat ini sudah menjalani hukuman pidana,” tambah Alumni Akpol 97

Yulianto diketahui merupakan residivis kambuhan, yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana, termasuk kasus jambret pada 2018, serta curanmor pada 2019, 2022, dan 2023 di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian.

“Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta saksi-saksi. Kami juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tutup mantan Kabid Humas Polda Riau

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Masjid Al-Huda menggelar zikir dan doa bersama dan Bazar 
Ketum GPP PT PGRI Sumsel, gandeng Ketum Harimau Sumatera Bersatu dan Ketum GAASS segel kantor yang digunakan BPH, Klaim Selamatkan Asat Yayasan
Dinas Perpustakaan Sumsel Gelar Sosialisasi Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan untuk Tingkatkan Literasi
Semangat “Mens Sana in Corpore Sano”, Danrem 044/Gapo Ikuti Olahraga Bersama
Ditresnarkoba Polda Sumsel, Bea Cukai Sumbagtim, dan Satgas NIC Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Tiga TKP
Perkuat Harkamtibmas, Ditlantas Polda Sumsel Rangkul Ojol Palembang Lewat Nobar Piala Dunia dan Baksos
Polda Sumsel Gelar Forum Konsultasi Pelayanan Publik 2026, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Kepercayaan Masyarakat
Nyago Bumi Sriwijaya Aman dan Baik, Kapolda Sumsel Pimpin Pembukaan Praops Senpi Musi 2026

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:27

Penerima Sertipikat Wakaf Apresiasi Komitmen ATR/BPN Berikan Kepastian Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:23

Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf se-Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:20

Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Permohonan HGB di Desa Kebutuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:18

Kegiatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:49

Bangun Pati Kembali, Warga & Keluarga Mendoakan Bupati Pati Non Aktif Sudewo Bebas

Senin, 15 Juni 2026 - 12:29

Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Berita Terbaru