Kompaslink.com|Polres Empat Lawang Polda Sumsel–Press Release Ungkap Kasus Satreskrim Polres Empat Lawang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun hingga 12 tahun penjara. Pada Hari Kamis 10 Juli 2025 bertempat di Mapolres Empat Lawang.
Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025, sekira pukul 20.00 wib, bertempat di jalan raya yang beralamatkan di Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B -26 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Muara Pinang / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tanggal 22 Juni 2025.
Kronologis kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 21 juni 2025 sekira pukul 20.00 wib, pada saat itu pelapor (Ari Pribadi) hendak berangkat ke jambi bersama dengan anaknya menggunakan kendaraan mobil merek grand max berwarna putih nopol BA 8342 YA, ditengah perjalanan tepatnya di desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
Pelapor bersama dengan anaknya diikuti ataupun diiringi oleh 3 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
Pada hari selasa tanggal 08 juli 2025, sekira pukul 23.30 wib anggota team elang sat reskrim Polres Empat Lawang bersama dengan anggota Polsek Muara Pinang mendapatkan informasi bahwa saudara hengki rapindo merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan raya yang beralamat di desa tanjung tawang, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Empat Lawang memerintahkan Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif dan Anggota Team Elang dan juga bersama Polsek Muara Pinang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan kemudian tersangka saudara hengki langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU ADAM RAHMAN, S.Tr.K. dan didampingi PJU Polres Empat Lawang menyampaikan Press Release bahwa tersangka dengan motif faktor ekonomi dan bermodus memberhentikan kendaraan korban dengan beralasan meminta rokok untuk barang bukti masih dalam pencarian Barang (DPB).
Saat ini tersangka berhasil di amankan a.n Hengki Rapindo (21) belum bekerja beralamat Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Vigo (DPO) dan Ardian (DPO).
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polres Empat Lawang menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas aksi-aksi premanisme dan tindak kejahatan lainnya demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pewarta:Rudihartono.m











