Press Release,Satreskrim Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Kecamatan Paiker

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang,-Kompaslink.com|

Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Press Release Ungkap Kasus Satreskrim Polres Empat Lawang Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Kecamatan Paiker. Pada hari Selasa (01/07/2025),


Dalam Press Release tersebut Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K, memimpin giat Press Release didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Marwan Syarif, dan Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di bawah wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Penindakan terhadap kasus tersebut dilakukan pada hari Rabu 25 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi penindakan berada di sebuah pondok milik warga yang terletak di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan laras pendek.

Senjata tersebut lengkap dengan empat butir amunisi aktif. Senjata api tersebut disembunyikan oleh pelaku dengan cara diselipkan di bagian perut.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Dedi Irawan (38), seorang petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker. Kepada petugas, Dedi Irawan mengakui bahwa senjata api tersebut adalah miliknya pribadi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisinya langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman berat mengingat potensi ancaman terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya serius Polres Empat Lawang dalam menciptakan situasi yang kondusif, terlebih dalam konteks pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 yang tengah berlangsung.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa. Polres Empat Lawang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api ilegal atau tindak kriminal lainnya.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Mobil Patroli Jadi Kendaraan Antar Jenazah, Kepedulian Polri Hadir di Tengah Duka Warga
Konferensi Pers di Empat Lawang, Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan 200 Kilogram Ganja
Razia Rutin Sel Tahanan, Polres Empat Lawang Sita Sejumlah Barang Terlarang
Panen Jagung di Talang Padang Berlangsung Sukses, Polsek Paiker Dukung Ketahanan Pangan
Kapolres Empat Lawang Pimpin Upacara PTDH Dua Personel di Lapangan Mapolres
Satreskrim Polres Empat Lawang Ungkap Dugaan Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi
Problem Solving Polsek Pasemah Air Keruh, Dua Pihak Sepakat Berdamai
Tim ELANG Polres Empat Lawang Amankan Tersangka Penghalang Penggerebekan Ladang Ganja

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:06

Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:04

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:02

Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:00

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Menteri Nusron: Jadi Momentum Hijrah Menuju Perbaikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 01:57

Menteri ATR/Kepala BPN: Kebijakan yang Baik Berawal dari Kesediaan Mendengar Aspirasi Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:23

Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf se-Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:22

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:20

Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Sidang Panitia A dan Pemeriksaan Lapang Permohonan HGB di Desa Kebutuh

Berita Terbaru

Uncategorized

Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Kamis, 18 Jun 2026 - 02:04