Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Minyak Mentah di Jalur Trunk Line Pertamina

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com|Indralaya,10Juni 2025-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalur Trunk Line milik PT. Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field. Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keamanan yang mencurigai aktivitas tidak biasa di jalur pipa. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa pipa milik Pertamina telah dirusak dan minyak mentah sebanyak 50,32 barel senilai sekitar Rp 51 juta telah dicuri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., dan Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.50 WIB, tim berhasil mengamankan tiga tersangka di Desa Paya Kabung Kecamatan Indralaya Utara Kab. Oi yang diduga kuat terlibat dalam pencurian minyak tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka yakni (Inisial)
Sm (44), warga Kabupaten Banyuasin,

Bd (42), warga Kabupaten PALI,

Ak Saputra (33), warga Kota Palembang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa:

Satu unit truk Mitsubishi warna merah dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 8 ton berisi minyak mentah hasil curian,

Tiga bilah pipa besi sepanjang masing-masing 10 meter,

Satu bilah selang sepanjang kurang lebih 15 meter.

Beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan berlangsung, dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 221 / VI / 2025 / Sumsel / RES OI / SPKT tanggal 09 Juni 2025, dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Ilham menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dilakukan dengan memeriksa para tersangka, saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di wilayah mereka,” ujar AKP M. Ilham.
(Humas res oi)

Editor:Red

Berita Terkait

Fakultas Teknik Unsri Gelar Pendampingan dan Pelatihan Teknologi Tepat Guna di SMAN 1 Indralaya Selatan
Kapolres Ogan Ilir Pimpin Bakti Sosial Kesehatan dan Pembagian Masker bagi Warga
Kapolsek Indralaya Hadiri Peletakan Batu Pertama Program Rumah Layak Huni Kolaborasi Polres Ogan Ilir dan Baznas
Polsek Indralaya Berikan Santunan dan Sampaikan Imbauan Kepada Keluarga Korban Penganiayaan yang Meninggal Dunia
Polsek Indralaya Amankan Kegiatan Wisata Air Speed Boat di Hari Raya Idul Adha 1446 H
Sat Binmas Polres Ogan Ilir Gelar FGD Bersama Purnawirawan dan Warakawuri, Bahas Isu Kamtibmas dan Serahkan Bantuan Sosial
Operasi Sikat Musi 2025, Sat Reserse Polres Ogan Ilir Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat dan Sita 1 Pucuk Air Softgun Jenis Bareta M84
Polsek Indralaya Bagikan Takjil Gratis untuk Pengendara yang Melintas di Depan Mako Polsek

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08

Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:54

Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:44

Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru