Firmansyah, S.H., M.H.,Selaku Katim Menggelar Kegiatan Pamatertekhnis (Partek) di Kota Prabumulih dan Kabupaten PALI

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 17:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI,ZBS –kompaslink.com|

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang (Balmon Palembang) menggelar kegiatan Pamatertekhnis (Partek) di Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 25 April 2025 ini difokuskan pada pengawasan serta pembinaan teknis terhadap penggunaan frekuensi radio dan televisi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firmansyah, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Monitoring dan Penertiban (Katim Montib) Balmon Palembang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh penggunaan spektrum frekuensi radio dan televisi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami hadir untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio. Harus dipahami bahwa frekuensi radio tidak bisa digunakan sembarangan dan bukan untuk main-main. Harus ada izin resmi dari pihak yang berwenang,” tegas Firmansyah, Rabu (23/4/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa setiap penggunaan frekuensi wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) serta menggunakan perangkat siaran yang telah memenuhi standar teknis dan bersertifikasi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap pengguna frekuensi lain yang lebih vital.

 

“Gangguan bisa terjadi pada frekuensi penerbangan, maritim, layanan darurat, hingga komunikasi instansi pemerintah lainnya. Karena itu, semua perangkat harus tersertifikasi dan pemakaian frekuensinya harus legal,” tambahnya.

 

Firmansyah menegaskan bahwa izin ISR tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Tanpa izin tersebut, maka setiap penggunaan frekuensi dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi di wilayah kerja, Balmon Palembang juga mengimbau seluruh pengguna frekuensi di wilayah Sumatera Selatan, yang mencakup 17 kabupaten/kota (13 kabupaten dan 4 kota), agar tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

 

“Kami berharap semua pengguna frekuensi, baik lembaga penyiaran maupun komunitas, patuh terhadap regulasi. Gunakan frekuensi sesuai peruntukannya, miliki izin resmi, dan jangan sampai saling mengganggu antar pengguna,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD
RSUD TALANG UBI H.ANWAR MAHAKIL TINGKATKAN MUTU PELAYANAN

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:44

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Muba Ringankan Beban Keluarga Anak Penderita Hidrosefalus

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17

Jumat Barokah, Bhabinkamtibmas Desa Dawas Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Tuna Netra

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:28

Polisi Ungkap Kronologi Perkelahian Berdarah di Lumba Jaya, Keluarga Sepakat Berdamai

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:29

Bhabinkamtibmas Desa Sido Rejo Hadiri Apel Satkamling, Dorong Peran Aktif Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 - 22:42

Unit II Satresnarkoba Polres MUBA Ringkus Pengedar Sabu di Sekayu, Upaya Kabur Berujung Penangkapan

Jumat, 3 April 2026 - 06:22

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Rabu, 1 April 2026 - 18:49

Tim Gabungan Polda Sumsel Selidiki Kebakaran 11 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Rabu, 1 April 2026 - 02:59

Bangga Jadi Generasi Pertama, Pangdam II/Swj Motivasi Prajurit Yon TP 948/KSS

Berita Terbaru