Basir Bin Daeng Dkk Bebas Murni

- Penulis

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Basir Bin Daeng Dkk Bebas Murni

Banyuasin – Kompaslink.com-
‎Kuasa Hukum dari Basir Bin Daeng dan 4 orang lainnya, Wawan Setiawan,SH menjemput masyarakat Banyuasin di Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Kelima orang tersebut awalnya divonis bersalah, namun Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis bebas, Selasa , (25/03/2025).

‎Saat di wawancara olek wartawan kompaslink.com ” Wawan Setiawan,SH, selaku penasehat hukum, mengatakan akan menjemput kliennya “kami Berangkat dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan dan dilanjutkan menuju Lapas Kelas II Banyuasin Pangkalan Balai guna penjemputan kelima kliennya yang menjadi pesakitan” karena fitnah PT Andira Agro yang menuding Basir Bin Daeng DKK mencuri buah sawit di Kebun perusahaan tersebut.

‎Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan  Balai dengan nomor 350/ pid.B/2024/PN PKB tanggal 23 Januari 2024 awalnya memutuskan kelima terdakwa bersalah dan dihukum 9 bulan penjara, namun Hakim Tinggi di PT Sumsel menganulir putusan tingkat pertama itu dan membebaskan kelima terdakwa hingga mereka bisa menghirup udara bebas setelah 7 bulan dibui.

‎Bebasnya kelima orang ini disambut haru oleh keluarga yang sedari pagi menanti di ruang tunggu Lapas Kelas II Pangkalan Balai. Atas kerja keras Kuasa Hukum melakukan pembelaan, para korban salah tangkap akhirnya bebas.

‎Masih kata Wawan Setiawan, SH bahwa kelima Terdakwa  ini tidak melakukan pencurian  serta tidak melakukan tindak pidana  seperti yang telah di tuduhkan  oleh  kejaksaan itu sendiri. Selain itu kami dari kuasa hukum juga menyampaikan kepada PT Andira Agro,  agar jangan memaksakan kehendak serta ketidak profesional dalam permasalahan ini serta melibatkan APH setempat .

‎Kepada Aparat Penegak Hukum,Wawan berharap, jangan  serta merta melakukan tuduhan seolah – olah mereka pelaku pencurian tanpa dasar hukum yang jelas, seolah terindikasi  adanya unsur kesengajaan  yang di lakukan oleh Polsek Air Kumbang, imbuhnya.

‎(Sapta)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ringkus Terduga Pengedar Narkotika di Muara Telang
Menjadi Sorotan Publik, Pabrik Air Minum Betuah Milik BUMD Sei Sembilang Diduga Empat Tahun Tak Beroperasi
‎Sinergitas 3 Pilar Bergerak! Polsek Banyuasin II, Kecamatan dan Koramil Gotong Royong Bersama Warga
‎Kepala Desa Teluk Payo Imbau Masyarakat Stop Membakar Hutan dan Lahan.
Respons Cepat Polda Sumsel Evakuasi Sopir Truk Meninggal di Betung Banyuasin
Dari Lahan Tidur Menjadi Sawah Produktif, Danrem 044/Gapo Kawal Program Strategis Pemerintah
‎Kapos Sandar Polairud Polres Banyuasin Imbau Nelayan Utamakan Keselamatan Saat Melaut.
‎Perkuat Sinergi TNI–Polri, Kapolsek Banyuasin II Silaturahmi Ke Danramil 430-02 Sungsang

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15