Pupuk Ilegal Cap GARUDA: LBPH KOSGORO Tuntut Tindakan Tegas atas Dugaan ‘Kebal Hukum’ Pemilik Toko “SAM”

- Penulis

Selasa, 25 Maret 2025 - 02:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Palembang – kompaslink.com
Beredarnya Kasus pupuk ilegal merek “Cap GARUDA” di Pasar Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menimbulkan polemik tajam setelah pemilik toko “SAM” diduga kuat di Backingi oleh oknum Polisi “A”.

“Pupuk ilegal ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem. Kami tidak bisa mentolerir hal tersenut yang jelas melanggar aturan,” tegas Kalturo, Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan warga terkait pupuk ilegal memicu tindakan investigasi pada awal Februari 2025, di mana tim LBPH KOSGORO menemukan bahwa pupuk “Cap GARUDA” yang dijual di kios “SAM” tidak memiliki izin resmi. Dengan surat keterangan resmi dari Dinas Pertanian Sumatera Selatan, mereka memastikan bahwa pupuk tersebut ilegal.

“Pendanaan operasi sepenuhnya berasal dari kami, tetapi hasilnya nihil. Pelaku dilepaskan begitu saja, mencederai prinsip dasar keadilan,” ungkap Kalturo dengan nada tegas.
Lebih jauh, LBPH KOSGORO mengungkap dugaan adanya campur tangan oknum aparat dalam kasus ini. Ketika tim mencoba meminta klarifikasi kepada pihak keluarga MF, mereka justru ditemui oleh menantu MF, seorang aparat berinisial “A,” yang menyebut bahwa kasus ini ditangani oleh seorang perwira di Polda Sumsel.

“Kami mendesak Kapolda Sumsel untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memastikan penyelesaian yang transparan,” ujar Kalturo.

Kalturo juga mengutip aturan hukum yang jelas mengenai pelanggaran ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, aktivitas memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. Lebih lanjut, KUHP Pasal 55-56 menyatakan bahwa pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dapat dikenai sanksi hukum. “Aturan ini ada untuk ditegakkan, bukan diabaikan. Kami menuntut langkah tegas dan nyata,” tegasnya.

Dampak peredaran pupuk ilegal sangat merugikan petani yang bergantung pada kualitas produk untuk hasil panen yang optimal. LBPH KOSGORO memperingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan petani terhadap sistem hukum dan pengawasan distribusi pupuk akan hancur. “Ini bukan sekadar tentang MF, ini tentang melindungi petani dan keberlanjutan sistem agraris kita,” tambah Kalturo.

LBPH KOSGORO menyatakan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta dukungan dari seluruh instansi terkait untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan. “Kami akan terus berjuang demi keadilan bagi petani, dan kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan sanksi sesuai perbuatannya,” ujar Kalturo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang lemah menciptakan celah bagi pelaku untuk berulang kali melakukan kejahatan. LBPH KOSGORO menegaskan bahwa ini adalah momen penting untuk mereformasi sistem pengawasan distribusi pupuk agar lebih ketat.

“Kami tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku, tetapi juga perbaikan sistem agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkas Kalturo.

Dengan sorotan tajam dari berbagai pihak, LBPH KOSGORO berharap Kapolda Sumatera Selatan dapat memberikan jawaban konkret terhadap tuntutan masyarakat. “Kepercayaan petani sedang dipertaruhkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk melindungi kepentingan mereka,” tutupnya dengan penuh ketegasan. Kasus ini adalah ujian besar bagi komitmen aparat dalam menjaga keadilan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk praktik ilegal.
Tim/

Berita Terkait

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai
Pertemuan Rutin IKAWATI Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
Cek Lokasi : Tindak Lanjut Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Slinga
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Rahmat Aminudin, S.H.: Selamat Hari Bhayangkara, Teruslah Menjadi Penjaga Keadilan dan Pengayom Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:49

Verifikasi Bidang PTSL di Desa Jatisaba Petugas pemetaan dari Kantor Pertanahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:47

Kepala Kantor Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:44

Panitia A Laksanakan Pemeriksaan Tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:42

PPPK Kantor Pertanahan Purbalingga Ikuti Penandatanganan Adendum Kontrak Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:41

Momentum Ramadan, Kantor Pertanahan Purbalingga Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 03:09

Kementerian ATR/BPN Libatkan KAPTI-AGRARIA dalam Penguatan Substansi RUU Administrasi Pertanahan

Senin, 9 Maret 2026 - 03:08

Menteri Nusron Sampaikan Ceramah Agama di Korps Marinir TNI AL Cilandak: Al-Qur’an Jadi Petunjuk bagi Manusia

Senin, 9 Maret 2026 - 03:06

Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Berita Terbaru

Uncategorized

Kepala Kantor Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Internal

Selasa, 10 Mar 2026 - 02:47