Polsek Tanah Abang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Rp 3 Juta

- Penulis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALI, Sumsel – kompaslink.com|

Jajaran Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di warung depan SMPN 1 Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelaku, yang diketahui bernama Imam Sujono (25), berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus ini.

 

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga PALI,” tegasnya, Sabtu (22/3/2025).

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 02.30 WIB di warung milik seorang warga bernama Ceeng Cik (60) yang berlokasi di Desa Tanah Abang Jaya. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu belakang warung menggunakan batu pengasah pisau. Dari aksi tersebut, Imam berhasil membawa kabur dua tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit mesin chainsaw merek News.

 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.

 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/19/III/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berada di sekitar Desa Tanah Abang Jaya.

 

Pada 21 Maret 2025, Tim Naga Hitam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah warung makan. Saat diinterogasi, Imam mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti hasil curian.

 

Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.

 

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak kepolisian,”ujarnya.

 

Barang Bukti yang Diamankan 2 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 unit mesin chainsaw merek News dan 1 buah batu pengasah pisau

 

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna proses hukum lebih lanjut. Imam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

“Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanah Abang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum PALI,masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam upaya menjaga keamanan lingkungan.”pungkas Iptu Arzuan.

(Red)

Berita Terkait

Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di PALI, Satu Tersangka Ditangkap
Polsek Talang Ubi Ungkap Curas Brutal di Pondok Sawit, Satu Tersangka Diamankan, Satu DPO
Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap
SAT SAMAPTA POLRES PALI GELAR PATROLI PERINTIS PRESISI,CIPTAKAN RASA AMAN
POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD, HIMBAU REMAJA HINDARI TAWURAN DAN KEJAHATAN MALAM
Polsek Penukal Abab Gelar Razia Terpadu UKL 4, Tegur 25 Pengendara dalam Upaya Cegah 3C dan Pekat
Polsek Tanah Abang Gelar KRYD, Tegas Tindak Pelanggaran dan Ciptakan Situasi Kondusif
KOMITMEN JAGA KAMTIBMAS,POLSEK TALANG UBI GELAR KRYD

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:08

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:06

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:04

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:03

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:01

Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:22

Apel Pagi, Kepala Kantah Purbalingga Dorong Pegawai Pertahankan Kinerja Terbaik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:21

Quotes of the Day: Kerja Terbaik, Pelayanan Terbaik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:19

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Rakor Penyerahan 100.000 Sertipikat bagi MBR

Berita Terbaru