Majelis Hakim Periksa Saksi A De Charge dalam Sidang Dugaan Penusukan di Palembang

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang – KOMPASLINK.COM
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin, SH, pada Selasa (4/3/2025). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi A De Charge dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah berlangsung. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk memberikan perspektif lain dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Namun, pihak kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH, MH, menegaskan bahwa bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin menguatkan adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai dari perencanaan awal hingga penggunaan senjata tajam dalam kejadian ini, semuanya sudah sangat jelas. Kami berpegang pada bukti yang diajukan JPU,” ujar Adv. Sigit Muhaimin, SH, MH kepada awak media usai sidang.

Menanggapi kesaksian yang diajukan oleh pihak terdakwa, Sigit Muhaimin menilai bahwa keterangan yang diberikan hanya menambah satu poin dalam pembuktian perkara. Ia juga menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Terserah pihak terdakwa ingin berargumen seperti apa, tetapi pada akhirnya hakim yang akan menilai berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sigit berharap agar majelis hakim tetap teguh dalam menegakkan hukum secara adil tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami percaya pada sistem peradilan yang berlaku dan berharap putusan nanti benar-benar berdasarkan fakta serta keadilan,” pungkasnya.

Sidang lanjutan perkara ini masih terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

Berita Terkait

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers
17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan
Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo
Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:21

Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:08

Harga Cabai Melambung di Pasar Kota Palembang, Capai Rp85.000 Per Kilo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:54

Polda Sumsel dan Kompolnas Perkuat Komitmen Transparansi serta Perlindungan Kerja Jurnalistik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:44

Polda Sumsel Perkuat Kinerja Reserse hingga Polsek, Wujudkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru