Majelis Hakim Periksa Saksi A De Charge dalam Sidang Dugaan Penusukan di Palembang

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PalembangKOMPASLINK.COM
Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap Tokoh Masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin, SH, pada Selasa (4/3/2025). Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi A De Charge dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah berlangsung. Kehadiran saksi ini bertujuan untuk memberikan perspektif lain dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

Namun, pihak kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH, MH, menegaskan bahwa bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin menguatkan adanya unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai dari perencanaan awal hingga penggunaan senjata tajam dalam kejadian ini, semuanya sudah sangat jelas. Kami berpegang pada bukti yang diajukan JPU,” ujar Adv. Sigit Muhaimin, SH, MH kepada awak media usai sidang.

Menanggapi kesaksian yang diajukan oleh pihak terdakwa, Sigit Muhaimin menilai bahwa keterangan yang diberikan hanya menambah satu poin dalam pembuktian perkara. Ia juga menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Terserah pihak terdakwa ingin berargumen seperti apa, tetapi pada akhirnya hakim yang akan menilai berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sigit berharap agar majelis hakim tetap teguh dalam menegakkan hukum secara adil tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami percaya pada sistem peradilan yang berlaku dan berharap putusan nanti benar-benar berdasarkan fakta serta keadilan,” pungkasnya.

Sidang lanjutan perkara ini masih terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya hingga putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.

Berita Terkait

Polda Sumsel Musnahkan Narkotika, Tegaskan “Tidak Ada Toleransi” terhadap Peredaran Narkoba
Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polda Sumsel Razia Kelengkapan Kendaraan Personel
Sambut bulan Rabiul awal,Polda Sumsel gelar Binrohtal 
Jelang HUT Ke-81 RI, Korem 044/Gapo Perkuat Sinergi dan Kesiapan Peringatan
Gerak Cepat Polrestabes Palembang Ungkap Begal Anggota Biddokkes Polda Sumsel, Dua Pelaku Ditangkap
PMPB Sumsel Mengadakan Lomba Pidato dan Hadroh Di PS Mall Palembang
‎Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif, Mahasiswa KKN STISIPOL Candradimuka Dorong Sungai Selayur Menuju Kampung Proklim.
Tim Gabungan Polda Sumsel Temukan Dua Korban Tenggelam di Perairan Sungai Baung OKI

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:16

Transformasi Layanan Pertanahan, Plt. Kasubbag Tata Usaha Ajak Pegawai Tingkatkan Kompetensi Kerja ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:15

Ditengah Kemeriahan perlombaan dalam rangka Semarak HUT ke-81 pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:14

Semarak HUT ke-81 RI, Kantah Purbalingga Pererat Kebersamaan dan Kekompakan Pegawai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:09

Gerakan Nasional Pelayanan Publik (GNPP) 24/7 hadir sebagai komitmen bersama untuk mempercepat transformasi pelayanan publik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:07

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Rapat Penyusunan Laporan Hasil Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:08

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:06

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:04

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Berita Terbaru