PALEMBANG-kompaslink.com|
Bertempat di Daira Hotel sabtu 09 / 11 / 24 Penasehat Hukum Muddai Madang Melakukan konfrensi Pers atas dugaan penipuan yang dilakukan Asfan Fikri Sanaf yang dihadiri awak media yang hadir
Adapun laporan nya sebagai berikut :
Melaporkan saudara Asfan Fikri Manaf dalam permasalahan ingkar janji dan indikasi dugaan penggelapan saham PT SOM
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selaku tim penasehat hukum Ruben Alkatiri Bapak Muddai Madang berkenan dengan laporan klaim di Polda Sumsel tanggal 23 Oktober 2024 yang lalu terkait dengan tindak pidana Pengelapan saham Klain kami sebanyak 1048 Lembar saham di PT SOM oleh saudara Asfan Fikri Sanaf
Dalam permasalahan ini sebagai berikut yang pertama Klaim kami telah melaporkan Asfan Fikri Manaf dalam permasalahan ingkar janji serta indikasi Pengelapan saham Sriwijaya Optimis ( SOM)klain kami secara materil telah di rugikan akibat perbuatan Asfan Sanaf
Dengan kerugian saham PT SOM sebesar 1048 lembar senilai 5,4.miliar,alih-alih menunaikan ke wajibannya terlapor justru tidak pernah memberikan
tanggapan lansung maupun melalui kuasanya, atau menunjukan itikad baik atas semua somasi yang di berikan pelapor kepadanya,” ungkapnya
“Mudah”an dalam waktu dekat ini kita di mintai keterangan penyidik polda Dengan ada nya kita melakukan konferensi pers bertujuan ada informasi ada saham yang mau dijual agar jangan banyak korban yang dirugikan karena masalah ini sudah masuk ranah hukum, ” Tutupnya ( Agung)
(Red)











