Tim Gabungan Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel Berhasil Menangkap Pelaku Penusukan Supir Truk Asal Lampung

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 02:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

PALEMBANG -kompaslink.com|
Tim Gabungan Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pelaku penusukan supir truk asal lampung yang terjadi sebulan lalu.

Peristiwa penusukan supir truk asal lampung bernama Dodi Suwanto (40) terjadi di Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Ibul Besar Kecamatan Pamulutan Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel tepatnya di depan Terminal Karya Jaya, pada Senin (23/09/2024).

Korban Dodi Suswanto (46) warga Bandar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Dodi ditemukan tewas dengan luka di bagian leher.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang ditangkap yakni Ferdian Pranata (19) dia di tangkap tim gabungan saat berada di persembunyian di kawasan Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Selasa (01/10/2024).

” Satu tersangka sudah kita tangkap di kontrakannya, merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut,”ucap Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK didampingi Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Menang,SH Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi SH dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M Ilham SIK saat jumpa pers, Selasa (08/10/2024).

Baca Juga:  Waaw!!!Piralnya di Media Online Diduga Salah Satu Gudang BBM Ilegal di Sungai Pedado Terkesan Tak Tersentuh Hukum

AKBP Indra menjelaskan kasus ini bermula saat korban yang merupakan supir truk berhenti di TKP untuk beristirahat sejenak, sekitar pukul05:30 wib.

Tak lama, pelaku bersama satu rekannya masih DPO dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban untuk meminta uang.

“korban yang tak mau menggubris pelaku dan berupaya kembali ke truk yang membuat pelaku terpancing emosinya dan melakukan penusukan ke pundak dan leher korban, ” Ucap Indra.

Pasca menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Palembang.
” Kami menemukan barang bukti sebilah pisau yang tertusuk di leher korban,”jelas Indra.

Atas perbuatannya tersangka Ferdian Pranata (19) dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 Ayat 3 Penganiayaan Berat.
” Tersangka ini merupakan residivis 363 bebas 2023,”ucap Indra

Terpisah Ferdian Pranata (19) mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran tersulut emosi khilaf.

” Saya minta uang 50 ribu ke dia untuk main slot tapi tidak dikasih, jadi saya khilaf tusuk dia,”jelasnya.

pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Realisasi Pajak Daerah Rp 1,44 Triliun, Pemkot Palembang Beri Apresiasi Wajib Pajak Teladan
Panglima DPD GRIB Jaya Sumsel Ibrahim Hadiri Pengukuhan Pengurus DPC Palembang
Resmi Dikukuhkan, Aan Saputra Pastikan GRIB Jaya Palembang Bergerak Terarah dan Profesional
Pengurus DPC GRIB Jaya Palembang Resmi Terima SK, Fokus Bakti Sosial dan Pembinaan Pemuda
Adi Simba Optimistis DPC GRIB Jaya Palembang Mampu Berkontribusi Nyata bagi Daerah
Kambang Iwak Fest 2025 Resmi Dibuka, 40 Pelaku Kuliner Meriahkan Festival Tiga Hari
Pengamat Politik Ekonomi Indonesia Kerentanan Ekonomi Politik RI Ditengah Persaingan Global
Dr. Imron Taslim, M.Si., M.Pd : Kegiatan Ruqyah Syar’iyah Sangat Luar Biasa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:25

Tinjau Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Wamen Ossy Pastikan Layanan Pertanahan Berjalan Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:23

Serap 96% Anggaran Menggunakan Produk Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN Raih Peringkat 3 P2DN dari Kemenperin

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:22

Cari PPAT Terverifikasi Aktif Semakin Mudah dalam Aplikasi Sentuh Tanahku

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:20

Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:19

Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:12

Panitia Pemeriksaan Tanah “A” Gelar Sidang Pemeriksaan Permohonan Hak Pakai

Rabu, 17 Desember 2025 - 07:09

Kantor Pertanahan Purbalingga Undang Penerima Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi DI Slinga Lanjutan

Jumat, 12 Desember 2025 - 02:55

SIDANG PANITIA PEMERIKSAAN TANAH “A” DI KEMBARAN KULON & WIRASANA BPN PURBALINGGA LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN UNTUK PENGAKUAN/PENEGASAN HAK

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page