Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

- Penulis

Jumat, 13 September 2024 - 03:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.-kompaslink.com| Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

jurnalis:RD

Berita Terkait

Kapolri Apresiasi UMKM Bhayangkari Sumsel di Bazar Kreasi Nusantara 2026
Polda Sumsel Raih Penghargaan MUI, Masuk Tiga Besar Penegak Hukum Sahabat Dhuafa Tingkat Nasional
Sambut Liburan Sekolah, PHM HOTELS Hadirkan “SEE You on Holiday” di 17 Hotel dengan Penawaran Menarik
Dukung Program Presisi, Kapolres Empat Lawang Raih Penghargaan Visionary Professional 2026
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Nadiem Makarim
PERSIT BISA 2 MERIAH, PD II/SRIWIJAYA TAMPILKAN TAPIS LAMPUNG DAN BORONG EMPAT PENGHARGAAN
IBU WAPRES RI SELVI GIBRAN BUKA PAMERAN NASIONAL “PERSIT BISA 2”, DORONG KREATIVITAS DAN KEMANDIRIAN ANGGOTA
SUKSES TAMPILKAN UMKM UNGGULAN, PERSIT KCK PD II/SRIWIJAYA DOMINASI PAMERAN NASIONAL “PERSIT BISA 2” 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:24

PMPB Sumsel Memberi Santunan Ke Panti Asuhan Al-Husnari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 01:08

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Personel Bidhumas Polda Sumsel Gelar Nobar Malam Penganugerahan Hoegeng Awards 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58

Gerak Cepat Polda Sumsel Ringkus Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:01

Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu dan Liquid Vape Etomidate, Terduga Dua Tersangka Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:42

PMPB Sumsel Mengadakan Dialog Kebangsaan 2026, Dalam Rangka Hari Kebangkitan Nasional dan Hari Reformasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:33

PMPB Sumatera Selatan Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Kepada Korban Kecelakaan di Tanjung Api-Api  

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:27

PMPB Sumsel Berduka Atas Wafatnya Ria Pranata Binti Suarso Karyawan Pal TV

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:09

PMPB Sumsel Berikan Santunan Kepada Korban Lakalantas di Jalan Kolonel H. Burlian Palembang

Berita Terbaru

PALEMBANG

PMPB Sumsel Memberi Santunan Ke Panti Asuhan Al-Husnari

Sabtu, 1 Agu 2026 - 07:24