DUMAI RIAU,-Kompaslink.com|
Sempat menghebohkan nuansa politik dikota dumai berapa bulan lalu dengan pemberitaan kasus money politic yang menyeret nama dari salah satu calon legislatif terpilih dari Partai Gerindra Syaipul ,diwilyah dapil 4 Kecamatan Dumai Barat ,Sumgai sembilan
yang mana syaipul ,pria yang kerap disapa Ipul diduga telah melakukan tindak pidana pemilu dengan beredar nya voice note di group internal tim pemenangan partai mereka, yang membahas tentang uang saksi partai dan menjanjikan akan memberikan uang kepada pemilih yang mencoblos beliau.
Informasi ini ditanggapi oleh salah satu LSM Dikota Dumai dan dilaporkan ke Bawaslu hingga di proses oleh pengadilan negeri dumai, yang mana jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan bahwa Syaifulah,telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja pada masa tenang dengan menjanjikan imbalan uang kepada pemilih, secara langsung maupun tidak langsung.
Dan menjatuhkan pidana kepada syaifulah
Berupa kurungan penjara selama satu tahun,dan pidana denda sebesar Rp 30.000.000(tiga puluh juta rupiah).
putusan sidang pengadilan negeri dumai menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana terdakwa penjara selama 8 bulan,dan denda 10.000000 (sepuluh juta rupiah).
Namun pihak syaifulah yang didampingi pihak kuasa hukumnya yaitu Al Aziz,SH,MH,kodrian muti, S.H,dan Rianafriady,S,H,advokad/penasehat hukum/konsultan hukum. Menyatakan banding pada pengadilan tinggi Riau.
Dalam putusan pengadilan tinggi Riau yang diberitahuan oleh pihak pengadilan negeri dumai pada selasa 21 mei 2024
Melalui juru sita pada pengadilan negeri dumai kepada pihak kuasa hukum syaifullah. Yang berbunyi.
Pengadilan tinggi Riau menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum
-mengubah putusan pengadilan negeri dumai nomor 83/pid.sus/2024/PN dum tanggal 2 mei 2024.
-menjatuhkan pidana kepada terdakwa syaifullah dengan pidana penjara selama 4 bulan.dan pidana tersebut tidak
Meskipun terdakwa dijatuh kan pidana,majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki tingkah laku nya,dengan memberi masa percobaan sebagai mana disebut dalam amar putusan ini, Pidana yang sudah di jatuhkan tidak perlu dijalani
Kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim,yang menentukan lain,disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam putusan ini berakhir.
Menimbang bahwa pidana yang dijatuhkan,
Kepada seseorang terdakwa tidak hanya bertujuan untuk mendidik terdakwa sendiri melainkan juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya serta diharapkan dapat memberikan dampak penjeraan agar tidak melakukan perbuatan sebagai mana dilakukan terdakwa.( Rilis Risman)