Pengadilan Tinggi Riau Jatuhkan Hukuman 4 Bulan Penjara Percobaan Kepada Syaifullah

- Penulis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 23:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI RIAU,-Kompaslink.com|
Sempat menghebohkan nuansa politik dikota dumai berapa bulan lalu dengan pemberitaan kasus money politic yang menyeret nama dari salah satu calon legislatif terpilih dari Partai Gerindra Syaipul ,diwilyah dapil 4 Kecamatan Dumai Barat ,Sumgai sembilan

yang mana syaipul ,pria yang kerap disapa Ipul diduga telah melakukan tindak pidana pemilu dengan beredar nya voice note di group internal tim pemenangan partai mereka, yang membahas tentang uang saksi partai dan menjanjikan akan memberikan uang kepada pemilih yang mencoblos beliau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini ditanggapi oleh salah satu LSM Dikota Dumai dan dilaporkan ke Bawaslu hingga di proses oleh pengadilan negeri dumai, yang mana jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan bahwa Syaifulah,telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja pada masa tenang dengan menjanjikan imbalan uang kepada pemilih, secara langsung maupun tidak langsung.
Dan menjatuhkan pidana kepada syaifulah
Berupa kurungan penjara selama satu tahun,dan pidana denda sebesar Rp 30.000.000(tiga puluh juta rupiah).

putusan sidang pengadilan negeri dumai menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana terdakwa penjara selama 8 bulan,dan denda 10.000000 (sepuluh juta rupiah).

Namun pihak syaifulah yang didampingi pihak kuasa hukumnya yaitu Al Aziz,SH,MH,kodrian muti, S.H,dan Rianafriady,S,H,advokad/penasehat hukum/konsultan hukum. Menyatakan banding pada pengadilan tinggi Riau.

Dalam putusan pengadilan tinggi Riau yang diberitahuan oleh pihak pengadilan negeri dumai pada selasa 21 mei 2024
Melalui juru sita pada pengadilan negeri dumai kepada pihak kuasa hukum syaifullah. Yang berbunyi.

Pengadilan tinggi Riau menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum
-mengubah putusan pengadilan negeri dumai nomor 83/pid.sus/2024/PN dum tanggal 2 mei 2024.
-menjatuhkan pidana kepada terdakwa syaifullah dengan pidana penjara selama 4 bulan.dan pidana tersebut tidak
Meskipun terdakwa dijatuh kan pidana,majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki tingkah laku nya,dengan memberi masa percobaan sebagai mana disebut dalam amar putusan ini, Pidana yang sudah di jatuhkan tidak perlu dijalani
Kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim,yang menentukan lain,disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam putusan ini berakhir.

Menimbang bahwa pidana yang dijatuhkan,
Kepada seseorang terdakwa tidak hanya bertujuan untuk mendidik terdakwa sendiri melainkan juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya serta diharapkan dapat memberikan dampak penjeraan agar tidak melakukan perbuatan sebagai mana dilakukan terdakwa.( Rilis Risman)

Berita Terkait

Personel Ops Damai Cartenz Tebar Keceriaan Bersama Anak-Anak di Distrik Bibida, Paniai
Pertemuan Rutin IKAWATI Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
Cek Lokasi : Tindak Lanjut Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Slinga
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Rahmat Aminudin, S.H.: Selamat Hari Bhayangkara, Teruslah Menjadi Penjaga Keadilan dan Pengayom Rakyat

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:23

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:16

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:14

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:13

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:11

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:35

Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga melaksanakan apel pagi sebagai bagian dari pengecekan kesiapan pegawai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:34

Pembinaan antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dengan Kantor Pertanahan di wilayah kerja Tim III.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:33

Selamat HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia! TNI kuat bersama rakyat, Indonesia Berdaulat, adil dan makmur.

Berita Terbaru

Berita Utama

Humas Aristar Datang ke Studio Indosiar 

Senin, 12 Okt 2026 - 16:40

Muratara

Akbp Ardy Resmi Jabat Kapolres Musi Rawas Utara

Senin, 12 Okt 2026 - 09:39