Pengadilan Tinggi Riau Jatuhkan Hukuman 4 Bulan Penjara Percobaan Kepada Syaifullah

- Penulis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 23:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

DUMAI RIAU,-Kompaslink.com|
Sempat menghebohkan nuansa politik dikota dumai berapa bulan lalu dengan pemberitaan kasus money politic yang menyeret nama dari salah satu calon legislatif terpilih dari Partai Gerindra Syaipul ,diwilyah dapil 4 Kecamatan Dumai Barat ,Sumgai sembilan

yang mana syaipul ,pria yang kerap disapa Ipul diduga telah melakukan tindak pidana pemilu dengan beredar nya voice note di group internal tim pemenangan partai mereka, yang membahas tentang uang saksi partai dan menjanjikan akan memberikan uang kepada pemilih yang mencoblos beliau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini ditanggapi oleh salah satu LSM Dikota Dumai dan dilaporkan ke Bawaslu hingga di proses oleh pengadilan negeri dumai, yang mana jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan bahwa Syaifulah,telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja pada masa tenang dengan menjanjikan imbalan uang kepada pemilih, secara langsung maupun tidak langsung.
Dan menjatuhkan pidana kepada syaifulah
Berupa kurungan penjara selama satu tahun,dan pidana denda sebesar Rp 30.000.000(tiga puluh juta rupiah).

putusan sidang pengadilan negeri dumai menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana terdakwa penjara selama 8 bulan,dan denda 10.000000 (sepuluh juta rupiah).

Baca Juga:  Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi Hikmahbudhi ke-12 di Yogyakarta

Namun pihak syaifulah yang didampingi pihak kuasa hukumnya yaitu Al Aziz,SH,MH,kodrian muti, S.H,dan Rianafriady,S,H,advokad/penasehat hukum/konsultan hukum. Menyatakan banding pada pengadilan tinggi Riau.

Dalam putusan pengadilan tinggi Riau yang diberitahuan oleh pihak pengadilan negeri dumai pada selasa 21 mei 2024
Melalui juru sita pada pengadilan negeri dumai kepada pihak kuasa hukum syaifullah. Yang berbunyi.

Pengadilan tinggi Riau menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum
-mengubah putusan pengadilan negeri dumai nomor 83/pid.sus/2024/PN dum tanggal 2 mei 2024.
-menjatuhkan pidana kepada terdakwa syaifullah dengan pidana penjara selama 4 bulan.dan pidana tersebut tidak
Meskipun terdakwa dijatuh kan pidana,majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki tingkah laku nya,dengan memberi masa percobaan sebagai mana disebut dalam amar putusan ini, Pidana yang sudah di jatuhkan tidak perlu dijalani
Kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim,yang menentukan lain,disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam putusan ini berakhir.

Menimbang bahwa pidana yang dijatuhkan,
Kepada seseorang terdakwa tidak hanya bertujuan untuk mendidik terdakwa sendiri melainkan juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya serta diharapkan dapat memberikan dampak penjeraan agar tidak melakukan perbuatan sebagai mana dilakukan terdakwa.( Rilis Risman)

Berita Terkait

Pertemuan Rutin IKAWATI Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga
SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja
Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak
Cek Lokasi : Tindak Lanjut Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Slinga
Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani
Lewat Program PELATARAN, Masyarakat Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di Akhir Pekan
Rahmat Aminudin, S.H.: Selamat Hari Bhayangkara, Teruslah Menjadi Penjaga Keadilan dan Pengayom Rakyat
Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 15:30

SMPN 12 Palembang Bagikan Ratusan Seragam Gratis dari Walikota, Wali Murid Ucapkan Terima Kasih!

Jumat, 7 November 2025 - 09:55

Tragis! Siswa SMPN 26 Palembang Ditemukan Tewas di Parit Belakang Sekolah

Jumat, 7 November 2025 - 08:26

Korem 044/Gapo Gelar Botram Bersama Pangdam II/Swj 

Jumat, 7 November 2025 - 08:10

Polda Sumsel dan BNNP Sumsel Gerebek Jaringan Narkoba di Banyuasin, 20 Orang Diamankan

Kamis, 6 November 2025 - 06:42

Polda Sumsel Tingkatkan Respons Penanganan TPPO, Libatkan Mabes Polri dan Lintas Instansi

Kamis, 6 November 2025 - 00:11

Prajurit Garuda Dempo Sambut Kunker Kasad di Wilayah Kodam II/Sriwijaya 

Rabu, 5 November 2025 - 09:01

Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

Senin, 3 November 2025 - 03:24

Kapolda Sumsel Beri Penghargaan 137 Personel, Bukti Penerapan Reward and Punishment

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page