BENGKULU –Kompaslink.com Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali menunjukkan keberhasilannya atas pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Bengkulu. Pelaku inisial VIT (36) warga Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.IK saat menggelar konferensi pers yang didampingi juga oleh PS Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol David Tampubolo SH dan Paur Pensat Subdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty mengatakan penangkapan pelaku berawal diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di jalan DP. Negara II RT. 25 RW. 05 Kel. Pagar Dewa Kec. Selebar Kota Bengkulu sering menjadi tempat penyalahgunaan atau transaksi Narkotika jenis sabu, Menindaklanjuti informasi tersebut personil Subdit III melakukan penyelidikan mendalam dan pada Hari Minggu Tanggal 25 Februari 2024 Pukul 21.50 WIB dilakukan penggerebekan serta terduga para pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.
” Bersama dengan pelaku diperoleh barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis SABU, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip bening dan 1 helai kemeja,” ungkap Wadir Resnarkoba, Selasa (19/03/24).
Ditambahkan Wadir Resnarkoba terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 4 Thn, Paling Lama 12 Thn.
( Juhardi )