Sesuai Surat Keputusan,Ketua DPC GRIB Jaya Kota Palembang di Berhentikan

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang _kompaslink.com|Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPD GRIB) Jaya Sumatera Selatan (Sumsel) Satria Amri Ramadhan, S.Ip melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Bawai Sibawaihi S.Pd.,I M.Si menyampaikan, sesuai surat keputusan pemberhentian nomor: 038 SP/DPD Grib Jaya Sumsel/7/2024, Secara resmi telah memberhentikan dengan tidak hormat H. Jamak Udin dari jabatannya sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang.

Hal ini disampaikan langsung dalam acara Konprensi Pers di Markas Besar (Mabes) DPD Grib Jaya Sumsel, Jl. H.M. Ryacudu, Kelurahan 8 Ulu, Selasa (20/08/2024).

Bawai mengungkapkan, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat antara Dewan Pembina, Dewan Pimpinan Penasehat termasuk semua Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), Panglima dan semua Kepala Bidang (Kabid) Grib Jaya yang ada di Sumsel telah menghasilkan sebuah keputusan yaitu memecat H. Jamak Udin dari jabatannya sebagai Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut kata Bawai, ada beberapa alasan dalam mengambil sebuah keputusan tersebut karena saudara H. Jamak Udin telah melanggar kode etik dalam berorganisasi.

Adapun beberapa bukti-bukti pelanggaran yang telah dilakukan diantaranya, notebook atau rekaman suara yang sengaja dikirim oleh H. Jamak Udin. Dimana, menurut pandangan seluruh para pembina termasuk KSB yang ada di Sumsel, dalam rekaman suara tersebut sudah tidak satu komando lagi dengan Ketua DPD Grib Jaya Sumsel.

“Terhitung dari tanggal 20 Agustus 2024 Ketua DPC Grib Jaya Kota Palembang atas nama H. Jamak Udin dinyatakan telah di berhentikan. Dan, apabila yang bersangkutan melakukan kegiatan atas nama Organisasi Grib, maka DPD Grib Jaya Sumsel tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(RD)

Berita Terkait

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi
Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah
Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri
Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel
Rakor Karhutla Bersama Forkopimda, Polda Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Lindungi Masyarakat
Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba
Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru