Polisi Tangkap Pemuda Pembuat dan Distributor Konten Pornografi via Telegram di Dumai

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI, (RIAU) KOMPASLINK.com_,Seorang pemuda berinisial JP Alias JC (21) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur dibekuk oleh Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai saat sedang berada di Jalan Teratai Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JP Alias JC (21) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar asusila atau memperjual belikan dan menyediakan pornografi.

 

Hal tersebut diungkapkan dalam pelaksanaan Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Wakapolres Dumai, Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K, M.M, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, Kasi Humas Polres Dumai AKP Yusnelly, S.Sos dan Kanit II Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Gery Barloy Pangestu, S.Tr.K, Rabu (5/6/2024) bertempat di Media Center Polres Dumai.

 

“JP Alias JC (21) mengelola, menyediakan dan menjual konten video yang bermuatan asusila atau pornografi melalui media sosial Telegram. JP Alias JC (21) memiliki 3 akun telegram dengan 20 channel/group dimana JP Alias JC (21) menjual paket channel/group berbayar dengan tarif paket bocil premium seharga Rp.100.000,- untuk 2 Group, paket VIP seharga Rp.125.000 untuk 3 group dan paket VVIP seharga Rp.175.000 untuk 10 group dimana sistem pembayaran dilakukan melalui dompet digital Dana, Gopay, Sea Bank dan Bank BRI,” jelas Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si

 

Kapolres Dumai mengatakan, penangkapan JP Alias JC (21) bermula ketika penyidik Sat Reskrim Polres Dumai melakukan patroli siber pada media sosial, hingga Jum’at (31/5/2024) sekira pukul 21.30 WIB mengetahui keberadaan JP Alias JC (21) sehingga Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H dan Kanit II Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Gery Barloy Pangestu, S.Tr.K menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil membekuk JP Alias JC (21).

 

Bersama JP Alias JC (21) turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Handphone Android merk Xiomi Poco F4 warna Silver dan 1 unit Handphone Android merk Realmi type 5i yang berisi rekaman video bermuatan asusila atau pornografi, 1 lembar Kartu ATM Bank BRI atas nama JP Alias JC (21) yang diduga menyimpan uang hasil penjualan video pornografi, 3 akun media sosial Telegram, 2 buah memori card diduga berisi rekaman video bermuatan asusila atau pornografi, 1 akun aplikasi dompet digital Dana dan Sea Bank yang diduga menyimpan uang hasil penjualan video pornografi dan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha type R15 dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5875 DQ warna hitam.

 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JP Alias JC (21) dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 6 Tahun,” pungkas AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.

#(RISMAN)#

Berita Terkait

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Wamen Ossy Saksikan Penyerahan Denda Administratif Rp11,4 Triliun oleh Satgas PKH sebagai Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%
Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:15

Sembunyikan Ganja di Bagasi Motor, Pemuda di Lahat Diringkus Satres Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 18:07

Wakil Bupati Samosir Sampaikan Usulan Program Strategis ke Kementerian Kehutanan RI terkait Pengelolaan Kawasan Hutan

Rabu, 15 April 2026 - 05:05

Polda Sumsel Gelar Walimatussafar, Wujudkan Polri Humanis dan Berintegritas

Rabu, 15 April 2026 - 03:05

Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp.37 Miliar dari Kementerian PU

Selasa, 14 April 2026 - 16:39

Polrestabes Palembang Selidiki Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Gandus

Selasa, 14 April 2026 - 16:17

Respons Cepat Kemanusiaan, Polres Ogan Ilir Hadir di Tengah Warga Desa Ulak Kembahang

Selasa, 14 April 2026 - 16:02

Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan dan DPO Curat Dalam Operasi Kilat

Selasa, 14 April 2026 - 05:44

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Subuh di Sungai Buah, Perkuat Kedekatan Polri dengan Warga

Berita Terbaru