Gerak Cepat, Polda Sumsel Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak

- Penulis

Minggu, 1 November 2026 - 22:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG —kompaslink.com|

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial IS (31) yang diduga terlibat tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut diamankan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial MH (11), yang masih berstatus pelajar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie bersama anggota Unit I dan II segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan orang tua korban. Pada hari yang sama, orang tua korban membuat laporan polisi secara resmi melalui SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Oktober 2026.

Dari penanganan awal perkara, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu akan diperiksa dan didalami lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan.

Penyidik juga masih mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Informasi tersebut belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan proses verifikasi lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Andes Purwanti, menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar mendapatkan penanganan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Melalui langkah penegakan hukum yang profesional serta dukungan masyarakat, Polda Sumsel terus berupaya mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak-anak sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

(Red)

Berita Terkait

Astama Ops dan Kabaharkam Polri Berikan Arahan, Polda Sumsel Siap Tindak Lanjuti Penguatan Penanganan Karhutla
Subuh Keliling, Polda Sumsel Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda
Musnahkan Narkotika Senilai Rp21,79 Miliar, Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa
Hadiri Puncak HKGB ke-74, Kapolda Sumsel dan Bhayangkari Dorong Ketahanan Keluarga serta Pengabdian Sosial
Polda Sumsel gelar Jumat keliling wujud Polisi bersama masyarakat 
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Lahan
Polda Sumsel Edukasi Publik soal Pencegahan Pelecehan Seksual di Sekolah Lewat Radio La Nugraha
Polda Sumsel Laksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental Personel

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 22:47

Gerak Cepat, Polda Sumsel Amankan Pria Terduga Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:56

Astama Ops dan Kabaharkam Polri Berikan Arahan, Polda Sumsel Siap Tindak Lanjuti Penguatan Penanganan Karhutla

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:51

Musnahkan Narkotika Senilai Rp21,79 Miliar, Polda Sumsel Selamatkan 370 Ribu Jiwa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:56

Hadiri Puncak HKGB ke-74, Kapolda Sumsel dan Bhayangkari Dorong Ketahanan Keluarga serta Pengabdian Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:22

Polda Sumsel gelar Jumat keliling wujud Polisi bersama masyarakat 

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:04

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Lahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:55

Polda Sumsel Edukasi Publik soal Pencegahan Pelecehan Seksual di Sekolah Lewat Radio La Nugraha

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:50

Polda Sumsel Laksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental Personel

Berita Terbaru

Berita Utama

Program PTSL Mudahkan Warga Peroleh Sertifikat Hak Atas Tanah

Sabtu, 31 Okt 2026 - 07:57