Polda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Pasien di ICU RSUD Martapura, Polisi Pastikan Penanganan Profesional

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG —kompaslink.com|

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Polres Ogan Komering Ulu Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pasien perempuan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Perkara yang menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial tersebut kini ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan resmi dibuat oleh suami korban berinisial TS pada Senin, 13 Juli 2026, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/141/VII/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum perawat laki-laki yang bertugas di ruang ICU RSUD Martapura.

 

Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, pelapor mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur untuk menyampaikan laporan awal secara lisan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit PPA bersama penyidik segera mendatangi lokasi kejadian guna melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan informasi awal, serta meminta keterangan dari korban yang saat itu masih menjalani perawatan medis di ruang ICU.

 

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban mengaku mengalami dugaan tindakan pelecehan fisik oleh terduga pelaku saat menjalani perawatan. Korban sempat meminta pihak rumah sakit memfasilitasi pertemuan dengan terduga pelaku sebagai upaya klarifikasi. Namun, setelah proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, pihak keluarga memutuskan menempuh jalur hukum agar perkara dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Saat ini, Satreskrim Polres OKU Timur terus melaksanakan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi dengan instansi terkait. Penyidik juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

 

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap korban.

 

“Seluruh proses penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan ahli agar penanganan perkara ini berjalan secara komprehensif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.

 

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, sementara proses hukum terhadap setiap terlapor tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Penyidik saat ini masih terus mendalami seluruh fakta hukum melalui pemeriksaan saksi-saksi, pelibatan saksi ahli, serta gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila terpenuhi alat bukti yang cukup, perkara ini akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

 

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

(Red KL)

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Gaungkan Polisi Bersama Masyarakat, Edukasi Pelajar SMKN 6 Palembang Cegah Bullying dan Narkoba
Cegah Konflik Meluas, Wadir Binmas Polda Sumsel Ajak Warga Manfaatkan FKPM
Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference
Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di GPdI Alfa Omega, Perkuat Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama
Respons Cepat Laporan Pencurian di Kalidoni, Polda Sumsel Amankan Enam Tersangka
Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Operasi Patuh Musi 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Wakapolda Sumsel Tegaskan Operasi Patuh Musi 2026 Utamakan Keselamatan, Bukan Target Tilang
Peduli Dampak Kabut Asap, HIMAKESOS STISIPOL Candradimuka Palembang Bagikan 200 Masker kepada Pengguna Jalan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01

Kapolda Sumsel Gaungkan Polisi Bersama Masyarakat, Edukasi Pelajar SMKN 6 Palembang Cegah Bullying dan Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:54

Cegah Konflik Meluas, Wadir Binmas Polda Sumsel Ajak Warga Manfaatkan FKPM

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:25

Danrem 044/Gapo Hadir, Ciptakan Penguatan Hubungan Sosial dan Budaya melalui World Anxi Conference

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:21

Wakapolda Sumsel Gelar Minggu Kasih di GPdI Alfa Omega, Perkuat Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:02

Wakapolda Sumsel Pimpin Apel Operasi Patuh Musi 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:57

Wakapolda Sumsel Tegaskan Operasi Patuh Musi 2026 Utamakan Keselamatan, Bukan Target Tilang

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:42

Peduli Dampak Kabut Asap, HIMAKESOS STISIPOL Candradimuka Palembang Bagikan 200 Masker kepada Pengguna Jalan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:29

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Berita Terbaru