Purbalingga, Selasa, 14 Juli 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga menghadiri kegiatan Pembahasan Validasi Batas Desa Penusupan dengan Desa Tanalum, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga yang diselenggarakan di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memvalidasi batas administrasi antara Desa Penusupan dan Desa Tanalum guna mewujudkan kepastian batas wilayah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan dilakukan melalui koordinasi dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga berperan aktif dalam memberikan dukungan teknis terkait aspek pertanahan, pemetaan, dan informasi geospasial sebagai dasar dalam proses validasi batas desa. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











