Purbalingga – Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga kembali melaksanakan penyerahan sertipikat hak atas tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Jatisaba. Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Penyerahan sertipikat berlangsung dengan penuh antusias. Masyarakat menyambut baik program PTSL karena dinilai memberikan kemudahan dalam proses pengurusan sertipikat tanah dengan biaya yang terjangkau serta waktu penyelesaian yang cepat.
Salah satu penerima sertipikat secara simbolis, Sarinah, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya Program PTSL. Menurutnya, proses pembuatan sertipikat melalui program ini sangat mudah dan jauh lebih cepat dari yang dibayangkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih. Ternyata mengurus sertipikat melalui Program PTSL sangat mudah, pelayanannya baik, dan prosesnya juga sangat cepat. Kini saya merasa lebih tenang karena tanah saya sudah memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Program PTSL telah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Desa Jatisaba. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sertipikat juga menjadi aset yang bernilai dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, mudah, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat menuju terwujudnya Kabupaten Purbalingga yang tertib administrasi pertanahan.











