Surat Konfirmasi Wartawan Berubah Jadi Pengaduan, Rahmad Sukendar: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik!

- Penulis

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompaslink.com,  Jakarta — Dunia pers kembali dibuat geram. Hanya karena mengirim surat konfirmasi dan permintaan informasi publik kepada Ditkrimsus Polda Jawa Tengah, awak media online dan cetak Global Investigasinews, Ari Wibowo selaku Kepala Perwakilan Jawa Tengah, justru mendapat undangan pemanggilan dari aparat penegak hukum (APH).

Ironisnya, surat konfirmasi yang semestinya menjadi bagian dari kerja jurnalistik profesional untuk memenuhi prinsip cover both side malah berubah menjadi surat pengaduan. Kondisi ini memantik kritik keras dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar.

“Ini preseden buruk bagi kebebasan pers. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik, bukan melakukan tindak pidana. Jangan sampai surat konfirmasi malah dijadikan alat untuk membungkam media,” tegas Rahmad Sukendar, Selasa (26/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rahmad, surat konfirmasi merupakan prosedur standar dalam kerja jurnalistik guna menguji kebenaran informasi, meminta klarifikasi, serta menjaga keseimbangan pemberitaan sebelum berita dipublikasikan.

“Awak media biasanya hanya dimintai klarifikasi atau menyerahkan dokumen karya jurnalistik yang sudah tayang. Bukan malah dipanggil seolah pelaku kejahatan,” katanya.

Rahmad menegaskan, meski tidak ada aturan pidana khusus yang melarang APH memanggil wartawan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mencederai hak imunitas jurnalistik.

“Kalau pemanggilan itu menyentuh dapur redaksi, narasumber, atau upaya menekan independensi media, itu bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya tajam.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Pers, yakni hak untuk melindungi identitas narasumber demi kepentingan keselamatan dan kerahasiaan informasi.

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan pendekatan pidana.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh surat konfirmasi atau pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jangan sedikit-sedikit memakai jalur pemanggilan yang bisa menimbulkan kesan intimidasi,” tandasnya.
Rahmad juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menyikapi kerja jurnalistik, sebab pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.

“Kalau wartawan mulai takut mengirim surat konfirmasi karena khawatir dipanggil aparat, lalu siapa lagi yang berani mengawasi dugaan penyimpangan? Demokrasi bisa lumpuh kalau pers dibungkam,” pungkasnya.

(Arie)

Berita Terkait

Kawal Dan Sukseskan Rowah 1000 Ketupat Ke-11, PW JATMA Aswaja NTB Gelar Syukuran Di Lombok Tengah
Validasi Lapang Segmen Batas Daerah Banyumas–Purbalingga Dilaksanakan di Desa Cendana
Musyawarah Desa Penetapan Bentuk Kerugian Pembangunan Daerah Irigasi Slinga Digelar di Desa Lamuk
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026
Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Entry Meeting Audit Kinerja 2026
Perkuat Integritas dan Semangat Kerja, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Teguhkan Komitmen Pelayanan Terbaik
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:36

Prajurit Korem 044/Gapo Asah Naluri Tempur Melalui Latihan Menembak

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:27

‎Kapos Sungsang Dit Polairud Polda Sumsel Resmikan Pos Kamling Perairan Pertama di Sungsang I

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:34

Peresmian Operasional 1.061 KDKMP.Danrem 044/Gapo:Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:04

‎Meriah Dan Penuh Haru, SMA Negeri 1 Banyuasin II Gelar Graduation Ceremony Angkatan XX Tahun 2026.

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:24

Kapolsek Rambutan Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Awak Media

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Distribusi Sabu 15,60 Gram di Kawasan Gudang Muara Padang

Senin, 11 Mei 2026 - 05:58

‎Pemdes Sungsang I Salurkan BLT Dana Desa Triwulan Pertama 2026 kepada 20 KPM.

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:57

Pelatihan UMKM Desa Sungsang II: Olahan Udang Jadi Terasi dan Stick.

Berita Terbaru