Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian. (LS/RS)

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga*

Berita Terkait

Kawal Dan Sukseskan Rowah 1000 Ketupat Ke-11, PW JATMA Aswaja NTB Gelar Syukuran Di Lombok Tengah
Validasi Lapang Segmen Batas Daerah Banyumas–Purbalingga Dilaksanakan di Desa Cendana
Musyawarah Desa Penetapan Bentuk Kerugian Pembangunan Daerah Irigasi Slinga Digelar di Desa Lamuk
Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026
Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ikuti Entry Meeting Audit Kinerja 2026
Perkuat Integritas dan Semangat Kerja, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Teguhkan Komitmen Pelayanan Terbaik
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:58

Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad : Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51

Pangdam II/Swj Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat: Apresiasi Pembangunan & Dorong Ekonomi Lokal

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:08

Danrem 044/Gapo Apresiasi Semangat Kebersamaan di Hari Jadi Kabupaten Lahat

Senin, 18 Mei 2026 - 05:22

Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Polda Sumsel Luncurkan Inovasi Bank Sampah Mobile

Senin, 18 Mei 2026 - 01:31

Komitmen Presisi Polri, Kapolda Sumsel Resmikan Gedung Pelayanan Publik dan Salurkan Bantuan Sosial di Lahat

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:33

Dukung Potensi Prestasi Pemuda, Kapolda Sumsel Pimpin Flag Off Final Race Kejurnas Motoprix Lahat

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:03

Resmi Dilantik: 462 Bintara Baru TNI AD Siap Mengabdi Untuk Negeri

Jumat, 3 April 2026 - 00:04

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Desa Tanjung Payang

Berita Terbaru