Dua Pengedar Sabu di Palembang Gagal Hilangkan Barang Bukti, Polisi Temukan Narkotika di Lokasi Penangkapan

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 23:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG —kompaslink.com| Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palembang dengan modus tersangka membuang barang bukti saat hendak diamankan petugas.

Kedua pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dalam operasi berbeda pada 6 hingga 8 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Ilir Timur II dan Ilir Timur III.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Unit 6 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tersangka berinisial RAA (43), seorang karyawan swasta warga Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, di kawasan Jalan Sultan Agung, Palembang.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,36 gram yang berada di atas tanah sekitar dua meter dari posisi tersangka.

Meskipun barang bukti tidak ditemukan di tubuh tersangka secara langsung, RAA mengakui kepemilikan sabu tersebut di hadapan petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Letda Arozak, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Dalam operasi tersebut, Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengamankan tersangka berinisial RZ (28), seorang pengangguran warga setempat.

Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang dua bungkus sabu ke tanah. Namun tindakan tersebut terlihat langsung oleh petugas yang melakukan pengintaian dan penindakan.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan dua bungkus sabu dengan berat bruto 2,81 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, uang tunai Rp60.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Tersangka RZ juga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya membuang barang bukti saat proses penangkapan tidak akan menghilangkan unsur pidana apabila tindakan tersebut disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum.

“Membuang sabu ke tanah saat petugas sudah melakukan penindakan tidak menghapus jejak kepemilikan maupun dugaan tindak pidana. Dua pengungkapan ini menunjukkan kesiapan dan profesionalisme anggota di lapangan dalam mengamankan barang bukti serta membuktikan keterlibatan tersangka,” tegas Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika secara konsisten merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran terus melakukan langkah preventif dan represif terhadap peredaran narkotika. Setiap upaya untuk menghilangkan barang bukti maupun mengelabui petugas akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan kembali mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan bersama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran
Polsek Talang Kelapa Berhasil Menggagalkan Pengedaran Narkoba Berkat Kewaspadaan Supir Travel
Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang
Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara
Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan
Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026
Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:21

Penggerebekan di Sukarami, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:01

Kapos PBK Alang-alang Lebar Menyangkal Adanya Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Simulasi Pemadam Kebakaran

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:33

Audiensi Kapolsek Sako Bersama Organisasi Masyarakat di Kota Palembang

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:54

Perkuat Kesejahteraan Prajurit, Pangdam II/Swj Sambut Audiensi Tim Sosialisasi Bank Himbara

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:49

Dukung Stabilitas Nasional, Kapolda Sumsel Hadiri Peluncuran Buku Sejarah NU Sumatera Selatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:04

Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, Korem 044/Gapo Gelar Upacara Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:00

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan Ketahanan Pangan, Perkuat Dukungan Program Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:16

Audiensi Panit Intelkam Polda Sumsel Ke Sekretariat DPC HBB Kota Palembang  

Berita Terbaru

Ogan Komering Ilir

Polres OKI Gagalkan Peredaran Sabu di Desa Kampung Baru Mesuji Makmur

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:15