Dir Reskrimum Polda Sumsel Apresiasi Respons Cepat Jatanras Ungkap Kasus Senpi Ilegal

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 01:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui Ditreskrimum Polda Sumsel menegaskan komitmen dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Sumatera Selatan. Penegasan ini disampaikan menyusul keberhasilan pengungkapan kasus oleh Unit 5 Subdit III Jatanras.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial E (51) di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari lokasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin. Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.

“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pihak lain agar tidak menyimpan atau menguasai senjata api secara ilegal. Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi administrasi perkara guna percepatan pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

(Red)

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Pusat, Bupati Samosir Audiensi dengan Wamenkes RI; Usulkan Pembangunan Sarana Kesehatan
Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani 
Lapangan Sisinga Mangaraja Parsoburan Kibarkan Bendera Merah Putih 
Festival Tao Toba Joujou 2026 Sukses, Transaksi Digital Tembus 6 Miliar
Pemerintah Desa Jago Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar, Tanamkan Semangat Nasionalisme Dan Bangun Desa Menuju Visi SOLAH
Keempat Kalinya Digelar di Samosir, Festival Tao Toba Joujou 2026 Resmi Dimulai, Rajut Budaya dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sepakat, Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:06

Rapat Paripurna Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Toba Ditandatangani 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:04

Lapangan Sisinga Mangaraja Parsoburan Kibarkan Bendera Merah Putih 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:56

Festival Tao Toba Joujou 2026 Sukses, Transaksi Digital Tembus 6 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:24

Pemerintah Desa Jago Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat Pelajar, Tanamkan Semangat Nasionalisme Dan Bangun Desa Menuju Visi SOLAH

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:52

Keempat Kalinya Digelar di Samosir, Festival Tao Toba Joujou 2026 Resmi Dimulai, Rajut Budaya dan Perkuat Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:26

Kepala OJK Sumut Resmi Berganti, Pemkab Samosir Harapkan Dukungan bagi Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22

Sepakat, Bupati Samosir Bersama DPRD Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:10

Pengembangan Bawang Putih Terus Diperkuat, Bupati Samosir Kembali Serahkan Bantuan 4 Ton Benih Bawang Putih

Berita Terbaru