Kompaslink.com – Pati Jawa Tengah
Dinas atau instansi pemerintah yang tidak membalas atau mengabaikan surat konfirmasi dan klarifikasi dari media/wartawan dapat dikenakan sanksi administratif.
Hal tersebut diduga dilakukan oleh salah satu Instansi Kabupaten Pati (ESDM).
Diketahui kurang lebih satu Minggu lamanya, awak media online dan cetak Global InvestigasiNews. Com melakukan pengiriman surat konfirmasi terhadap ESDM terkait ijin galian C, namun sampai saat ini tidak adanya balasan surat.
Instansi publik wajib memberikan informasi yang akurat dan benar. Mengabaikan konfirmasi dapat dianggap melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi. Tindakan menutup-nutupi atau menghindari konfirmasi melanggar semangat transparansi UU.
Karena sebagai penyambung lidah masyarakat dapat memberikan dan menyajikan informasi yang valid. Maka dengan adanya balasan surat tersebut masyarakat luas mengetahui lika liku tambang galian C yang Ilegal dan legal, agar pemberitaan tidak timbulkan informasi simpang siur.
Mengingat peristiwa yang memperhatinkan terjadi kembali diwilayah Kendeng Muria, Sukolilo. Fenomena galian C longsor dan memakan korban hingga meninggal dunia, dalam hal tersebut siapa dan siapa yang bertanggungjawab. Berharap pihak instansi Pati terutama Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat perlu mengetahui dan memetakan aktivitas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).









