Kejar-kejaran di Muara Enim, Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

- Penulis

Senin, 27 April 2026 - 18:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUARA ENIM,-kompaslink.com|

Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satreskrim Polres Muara Enim kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial HAY (46) yang mencoba melarikan diri usai membawa kabur kendaraan milik warga, Sabtu, 25 April 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula saat korban RB (35) menyadari mobil Toyota Innova Reborn miliknya hilang dari kediamannya di Desa Muara Lawai sekitar pukul 04.00 WIB. Korban segera melaporkan kejadian tersebut, yang langsung direspons cepat oleh Tim Buser Polres Muara Enim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengejaran intensif. Dalam proses pelarian, tersangka sempat kehilangan kendali hingga kendaraan yang dibawanya terperosok di aliran sungai wilayah Desa Muara Gula Baru. Namun, pelaku kembali melarikan diri dengan menggunakan kendaraan lain.

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Buser segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Rambang Dangku untuk melakukan penyekatan. Strategi ini membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di depan Mapolsek Rambang Dangku tanpa perlawanan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat, sehingga personel kami dapat melakukan penyekatan secara tepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Hendri.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2004. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova Reborn, satu unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sinergi antara Polda dan Polres jajaran akan terus diperkuat dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

“Kami mengedepankan tindakan yang cepat, tepat, dan terukur dalam merespons setiap laporan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan,” ujar Nandang.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 guna mempercepat respons kepolisian di lapangan.

Keberhasilan ini menjadi wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan
MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan
Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir
Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI
Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal
Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar
Partangiangan Borsak Mangatasi Nababan Hitetano Sukses Gelar HUT ke 71

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:54

Perkuat Kedisiplinan dan Kesiapan Audit, Kantah Purbalingga Gelar Apel Pagi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:53

Entry Meeting Audit Kinerja, Kantah Purbalingga Perkuat Komitmen Tata Kelola yang Akuntabel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:51

Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kantah Purbalingga Buka Layanan ATR/BPN DEKAT di Purbalingga Foodcourt Center

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:49

Tingkatkan Pemahaman Pengguna Layanan, Kantah Purbalingga Sosialisasikan Peta Analisis Penatagunaan Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 03:47

Kantah Purbalingga Ikuti Pengarahan Persiapan PTSL Tahun Anggaran 2027

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:15

Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:14

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53

PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan

Berita Terbaru