Sikat Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK LINGGAU –kompaslink.com|
Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Tersangka pertama berinisial H (38), seorang perempuan, diamankan di kawasan Jalan An Nur, Simpang Periuk, sekitar pukul 21.00 WIB. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka kedua berinisial AA (44) di kediamannya di Kelurahan Lubuk Kupang hanya berselang sekitar 15 menit.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di wilayah Lubuk Linggau Selatan II. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka H yang hendak memasuki sebuah rumah kos. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi berlogo LV warna merah muda yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik milik tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka H mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka AA. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA di lokasi kedua. Dari penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan empat paket sabu tambahan yang disimpan di dalam kotak rokok.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram, satu butir pil ekstasi, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolres Lubuk Linggau, Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bentuk konsistensi kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atas kedua tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya strategis Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya di kawasan perkotaan yang rawan menjadi target peredaran narkotika. Kehadiran kepolisian secara aktif di tengah masyarakat diharapkan mampu menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi warga.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba di seluruh wilayah.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Pewarta:Rudihartono.m

Berita Terkait

Wabup Toba Hadiri KI Sumut Award 2026, Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Tirtanadi, Pemkab Toba Soroti Kualitas Pelayanan
MTQ Tidak Boleh Dimaknai Sebatas Ajang Perlombaan
Bupati Vandiko Hadirkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas BB 1 C Bisa Dimanfaatkan untuk Kegiatan Sosial Masyarakat Samosir
Arahan Presiden Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Aksi Gerakan Indonesia ASRI
Ciptakan Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Samosir Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal
Gubsu Respons Usulan Bupati Samosir, 6 Bus Perintis Gratis Diluncurkan melayani Antar-Jemput Pelajar
Partangiangan Borsak Mangatasi Nababan Hitetano Sukses Gelar HUT ke 71

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27

Penanganan Karhutla 2026, Polda Sumsel Tetapkan 52 Tersangka Perorangan dan Proses 20 Perkara Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:12

Wakapolda Sumsel Gelar Safari Jumat dan Bakti Kesehatan Gratis di Masjid Al-Falah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:08

Silaturahmi dengan 61 Pimpinan Perguruan Tinggi, Kapolda Sumsel Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 04:46

Polda Sumsel Perkuat Green Policing melalui Aksi Peduli Lingkungan di Komplek Pakri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:28

Janjikan Lulus CPNS Kemenkumham Lewat Jalur Belakang, Pelaku Diamankan Jatanras Polda Sumsel

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:15

Kapolda Sumsel Terima Aliansi Cipayung Plus, Bahas Karhutla hingga Pemberantasan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:23

Kapolda Sumsel Bersama Wakapolda dan PJU Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:16

17 Rumah Terbakar di 8 Ulu Palembang, Harimau Sumatera Bersatu Turun Salurkan Bantuan

Berita Terbaru