Jelang Lebaran, Polisi Bekuk Dua Bandar Sabu di Palembang

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,-kompaslink.com|

Menjelang perayaan Lebaran, jajaran Polda Sumatera Selatan meningkatkan operasi pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan masyarakat.

Hasilnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua bandar sabu dalam dua operasi berbeda yang digelar hanya dalam waktu kurang dari 48 jam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Palembang.

Jumlah barang bukti yang cukup besar tersebut membuat kedua tersangka kini terancam hukuman berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 5 Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.20 WIB.

Petugas menangkap tersangka MY (42) di kamar kosnya di kawasan Jalan Radial Rusun Blok 47, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram.Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, yaitu :

* satu timbangan digital

* pipet berbentuk sekop

* plastik klip kosong

* uang tunai Rp150.000

* satu telepon genggam

Tersangka MY mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.Tidak sampai sehari kemudian, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial S (42).

Tersangka sebelumnya diamankan oleh Satintelkam Polrestabes Palembang pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Rajawali, Lorong Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Satresnarkoba Polrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 11,46 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua operasi tersebut meliputi :

* 20 paket sabu dengan total berat bruto 20,73 gram

* dua unit timbangan digital

* tiga bal plastik klip kosong

* dua alat sekop/pipet

* satu unit telepon genggam

* uang tunai Rp150.000

Kelengkapan alat pengemasan yang ditemukan menunjukkan bahwa kedua tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara aktif.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Faisal P. Manalu mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut.

“Dalam waktu kurang dari 48 jam kami berhasil menyita hampir 21 gram sabu dari dua bandar berbeda. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat menjelang Lebaran.

Menurutnya, meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode tersebut sering dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memperluas peredaran.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama menjelang Lebaran ketika aktivitas masyarakat meningkat,” ujarnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang berada di atas kedua tersangka.

Barang bukti juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menjaga keamanan masyarakat di Sumatera Selatan.

Pewarta:Rudi Hartono.m

Berita Terkait

Kasdam II/Swj Terima Paparan Danrem & Dandim 0418/Palembang Terkait Pembangunan KDKMP
Danrem 044/Gapo Hadiri Tradisi dan Serah Terima Jabatan Danyonarmed 15/Cailendra
Kapolda Sumsel Perkuat Sinergi dengan PT Pusri, Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden
Wakapolda Sumsel Pimpin Evaluasi Sumur Masyarakat, Perkuat Ketahanan Energi dan Keselamatan Warga
DPPPA Sumsel Gelar Advokasi PUG, Perkuat Komitmen Pembangunan yang Setara dan Berkelanjutan
Kolaborasi Media dan Pemerintah, Kompaslink.com Perkuat Publikasi Program Perpustakaan Sumsel
Palsukan Paspor WNA untuk Aktivasi IMEI, Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Jaringan Siber Lintas Provinsi
Kolaborasi Strategis, DPPA Sumsel Libatkan Kompaslink.com dalam Publikasi Program Prioritas

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 03:01

Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan yang Menewaskan Remaja di Mesuji

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:18

Polres OKI dan Sat Brimob Polda Sumsel Bergotong Royong Perbaiki Jembatan Vital di Pampangan Demi Konektivitas Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:41

Sinergi Antisipasi Karhutla, Polres Ogan Komering Ilir Salurkan Bantuan Sosial di Aliran Sungai Lempuing

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:26

TMMD Ke-128 Tuntas, Manunggal Membangun Negeri dari Desa

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:39

Tim Wasev Tinjau Langsung Program TMMD Ke-128 di Ogan Komering Ilir

Senin, 11 Mei 2026 - 07:38

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Sabu di Bukit Batu Air Sugihan dalam Satu Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 07:32

Polres OKI Sita Sabu 33 Paket dan Ekstasi dari Pengedar di Desa Pedu Jejawi

Jumat, 10 April 2026 - 02:30

Polres OKI Ungkap Dua Kasus Narkoba Beruntun, Sita Sabu, Ekstasi, dan Senpi Rakitan di Mesuji Raya

Berita Terbaru